JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA atau Syarief Hasan akhirnya buka suara terkait derasnya gelombang kritik para Guru Besar dan civitas academica berbagai kampus, yang "turun gunung" mengeluarkan pendapat dan argumen seputar situasi dan kondisi demokrasi Indonesia saat ini.
Belakangan, fenomena tersebut makin luas dan panas karena terjadi silang pendapat pro dan kontra di antara para intelektual itu, dan munculnya tuduhan politisasi di balik penyampaian aksi kritik tersebut.
Syarief Hasan menilai, munculnya aksi kritik oleh para Guru Besar tersebut adalah hal yang sangat lumrah, sebab merupakan bagian daripada implementasi demokrasi. Para Guru Besar juga adalah rakyat Indonesia yang memiliki hak menyampaikan pendapatnya.
"Jadi, menurut saya tidak ada yang aneh dan mestinya tidak perlu diributkan. Dan pendapat mereka harus disalurkan sesuai amanah konstitusi," ujar Pimpinan MPR Dari Partai Demokrat ini, di sela kegiatan kunjungan kerjanya di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (13/2/2024).
Satu hal yang ditegaskan Guru Besar Bidang Ilmu Strategi Manajemen Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Universitas Negeri Makassar ini adalah, semua kritik dan buah pikiran para Guru Besar itu harus dihargai. Sepanjang pendapat dan kritik itu untuk kepentingan bangsa dan negara, maka harus dijadikan intropeksi buat semua.
"Apa yang disampaikan para Guru Besar itu, menurut saya, adalah satu pemahaman untuk kita semua bahwa dalam pelaksanaan demokrasi itu, sangat diperlukan adanya _check and balance_ yang berkualitas. Hal ini sangat perlu menjadi bahan kajian, dan harus menjadi pegangan kita semua dalam menjalankan demokrasi saat ini dan di masa datang," terangnya.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini ramai diberitakan bahwa para Guru Besar dan civitas academica dari berbagai Universitas di Indonesia, menyampaikan pandangan dan kritik terkait beberapa hal dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Salah satu kritik disampaikan civitas academica Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disalurkan dalam bentuk petisi, yang dikenal sebagai Petisi Bulaksumur.