JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menugaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera mulai membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini disampaikannya dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.
"DPR RI sudah menerima surat Nomor R 03/ 01/2024 yang sudah dibacakan pada 6 Februari pada Paripurna yang lalu, hal penyampaian Rancangan Undang Undang tentang Daerah Khusus Jakarta, dengan ini disampaikan Pemerintah, selanjutnya kami meminta menugaskan Baleg DPR untuk membahas tersebut," ucap Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, pada Selasa (5/3/2024).
Pimpinan DPR meminta Baleg DPR dan Pemerintah melalui sejumlah Kementerian terkait segera membahas RUU DKJ. Dimana RUU DJK merupakan RUU inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2024.
"Menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pembahasan RUU DJK usulan DPR RI," kata Sufmi Dasco.
Menindaklanjuti hal ini, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya akan segera menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas RUU DKJ. Ia menargetkan RUU DKJ rampung dibahas dalam 10 hari kerja.
"Kalau bisa kami mau selesaikan, kalau kita bisa lakukan Raker lusa, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status, itu yang membuat kita harus mempercepat," ujar Supratman Andi.
Supratman Andi menyatakan, dalam pembahasan RUU DKJ akan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah, swasta, dan masyarakat Jakarta. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat sejumlah Pasal akan mulai disusun dan disepakati, baik oleh DPR maupun Pemerintah.
"Pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10, karena kan namanya daerah khusus, di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," ucapnya.