Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 21 Mar 2024 - 16:43:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Dugaan Suap Cashback Hotel di Bali, DPR Pastikan Awasi

tscom_news_photo_1711014219.jpg
Sejumlah wisatawan berada di area lobi The Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua Bali. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menegaskan, tindakan korupsi berupa gratifikasi dan suap dalam berbagai bentuk dengan besaran berapapun dilarang undang-undang dan merupakan tindak pidana. Hal ini menyikapi praktik dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara dari pembayaran jasa perhotelan (cashback) pada oknum ASN ditengarai masih tumbuh subur.

"Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, semua warga negara punya kedudukan yang sama di depan hukum. Penegakan hukum tidak boleh pick and choose, tidak boleh tebang pilih, tidak boleh pandang bulu, harus independen, profesional, dan akuntable," kata Didik.

Dikatakan, siapa saja yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Sehingga, ia memastikan, Komisi III membindangi hukum tersebut, melalui fungsi pengawasan terus mengawal penegakan hukum berjalan tanpa kendala, apalagi diwarnai penyimpangan dan penyalahgunaan.

"Komisi III akan terus menjadi bagian dari terwujudnya keadilan. Komisi III akan terus memastikan agar aparat penegak hukum terus tegak lurus melakukan pemberantasan kejahatan termasuk pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pengamat hukum Yusdiantara menyoroti, praktik korupsi penyalahgunaan keuangan negara dari pembayaran jasa perhotelan (cashback) instansi pemerintahan tumbuh subur. Salah satu menjadi perhatiannya yakni transaksi sejenis diduga dilancarkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi kementerian dengan oknum sales hotel The Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua, Bali.

Menurut Yusdiantara, dugaan praktik korupsi seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Meskipun, nilai transkasinya tidak terbilang besar mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, namun minimal dapat menekan budaya korupsi dari tingkat paling bawah.

"Bila perlu, hukuman dikenakan para terduga pelaku baik oknum hotel maupun oknum ASN diperberat. Sehingga, dapat menjadi pelajaran bagi pihak swasta dan instansi pemerintah," ujarnya.

Persoalan berawal dari oknum ASN di salah satu kementerian mengeluh cashback berupa uang sebesar Rp39 juta tidak kunjung diterimanya dari pihak hotel The Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua. Biasanya pihak hotel tersebut memenuhi janjinya untuk memberikan cashback.

"Cashback yang dijanjikan sebanyak Rp39 juta, untuk acara 13-15 Juni 2023. Namun, pihak hotel melalui Sales Manager Christy Agatha yang menjanjikan cashback belum juga terealisasi," ujar salah satu ASN wanita berinisial D saat diwawancarai secara eksklusif, Selasa (5/3/2024).

Sales Manager Christy Agatha saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu persoalan ini. Melalui pesan tertulis, Christy mengatakan, enggan mengomentari dengan alasan bukan kewenangannya.

"Saya tidak mengerti isi beritanya. Dan saya tidak akan merespons karena ini bukan kewenangan saya," ucap Christy.

Pihak manajemen hotel mengarahkan untuk menghubungi perwakilan manajemen pusat di Jakarta. Melalui pesan singkat, Eka selaku perwakilan pimpinan di pusat menyatakan, akan memberikan tanggapan secara tertulis dikirimkan melalui email redaksi, namun hingga berita ini disiarkan belum juga mengirimkan.

tag: #bali  #the-crystal-luxury-bali  #hotel-bali  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement