JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat hukum Yusdiantara menyoroti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara dari pembayaran jasa perhotelan (cashback) instansi pemerintahan tumbuh subur. Salah satu menjadi perhatiannya yakni transaksi sejenis dilancarkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi kementerian dengan pihak sales hotel The Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua, Bali.
Hotel ini beralamat di Jl Bypass Ngurah Rai Jl Puri Mumbul Permai Nomor 88, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. "Kejaksaan harus segera mengusut dugaan adanya persekongkolan pemberian cashback pada oknum ASN tersebut," kata Yusdiantara, Minggu (9/4/2024).
Menurut Yusdiantara, dugaan praktik korupsi seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Meskipun, nilai transkasinya tidak terbilang besar mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, namun minimal dapat menekan budaya korupsi dari tingkat paling bawah.
Bila perlu, lanjutnya, hukuman dikenakan para terduga pelaku baik oknum hotel maupun oknum ASN diperberat. Sehingga, dapat menjadi pelajaran bagi pihak swasta dan instansi pemerintah.
"Sekali lagi aparat berwenang (Kejaksaan) jangan meremehkan praktik korupsi terkait jasa perhotelan seperti ini, harus segera diusut. Sama saja korupsi berjamaah karena cashback yang diterima oknum masing-masing yang bersekongkol berkaitan acara instansi pemerintahan yang dihadiri ASN dalam jumlah besar," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu oknum ASN di salah satu kementerian mengeluh cashback berupa uang sebesar Rp39 juta tidak kunjung diterimanya dari pihak hotel The Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua. Biasanya pihak hotel tersebut memenuhi janjinya untuk memberikan cashback.
"Cashback yang dijanjikan sebanyak Rp39 juta, untuk acara 13-15 Juni 2023. Namun, pihak hotel melalui Sales Manager Christy Agatha yang menjanjikan cashback belum juga terealisasi," ujar salah satu ASN wanita berinisial D saat diwawancarai secara eksklusif, Selasa (5/3/2024).
Sales Manager Christy Agatha saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu persoalan ini. Melalui pesan tertulis, Christy mengaku, enggan mengomentari dengan alasan bukan kewenangannya.
"Saya tidak mengerti isi beritanya. Dan saya tidak akan merespons karena ini bukan kewenangan saya," ucap Christy.
Diketahui, praktik dugaan koruosi terkait gratifikasi atau suap berupa cashback baru-baru ini mencuat setelah adanya pelaporan terhadap calon presiden Ganjar Pranowo diduga menerima cashback dari perusahaan asuransi. Indonesia Police Watch (IPW) sebagai pihak pelapor menyertakan nama mantan Gubernur Jawa Tengah itu bersama eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/3/2024).
"Laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (5/3/2024).
Atas kasus ini, Ganjar bersama sejumlah loyalisnya pun telah menyampaikan sanggahan. "Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dihubungi wartawan lewat pesan singkat, Selasa (5/3).
Mengenal Pengertian Cashback
Cashback atau pengembalian uang tentu sudah sering didengar atau baca di berbagai toko maupun marketplace. Dikutip berbagai sumber cashback adalah salah satu strategi marketing perusahaan untuk menggaet konsumen.
Cashback diberikan kepada konsumen sebesar persentase tertentu dari total pembayaran. Nominalnya berbeda-beda sesuai syarat dan ketentuan masing-masing perusahaan.
Kemunculan cashback pertama kali ada dan digunakan oleh perusahaan-perusahaan penerbit kartu kredit untuk menggaet lebih banyak nasabah. Seiring berjalannya waktu serta perkembangan inovasi teknologi yang kian memadai, cashback adalah strategi penjualan yang banyak digunakan oleh berbagai pihak.
Bolehkah ASN Menerima Cashback?
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, para pegawai pemerintahan haram hukumnya untuk menerima pemberian baik itu disamarkan dengan uang tips, uang lelah, uang terima kasih, uang komisi, bagi hasil dan sebagainya selama ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik. Seandainya hal ini diperbolehkan, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendakla mengembalikan baik pada orang yang bersangkutan ataupun menyerahkannya pada KPK, sebagai pengembalian gratifikasi.
Apakah Sektor Swasta Bisa Terjerat Korupsi?
Dikutip dalam laman KPK.go.id dalam Jurnal Integriras Vol 3/Nomor 1, Maret 2017 disebutkan bahwa sektor swasta juga tidak luput dari masalah korupsi. Korupsi yang terjadi pada sektor swasta termasuk ke dalam korupsi sektor privat.
"Korupsi bisa didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi. Jabatan yang dimaksud bisa penyelenggara negara (public office), atau posisi apapun yang memiliki kekuasaan, termasuk sektor privat, organisasi nonprofit, bahkan profesor universitas." (Robert Klitgaard, 2008).