JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, SE., MM menerima kunjungan Sekretaris Parlemen Korea Selatan. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara 3, Komplek Parlemen Jakarta, Senin (1/4/2024). Delegasi Sekretariat Parlemen Korea Selatan dipimpin Sekretaris Parlemen Korea Selatan Park Tae-hyung.
Pada kesempatan tersebut, Park Tae-hyung mengucapkan terima kasih atas penyambutan yang diberikan Setjen MPR, kepada rombongan yang dipimpinnya. Ia berharap kunjungan tersebut bisa mempererat hubungan kedua negara, khususnya Sekretariat Jenderal Parlemen Indonesia dan Korea Selatan.
Untuk mempererat kerja sama sekretariat parlemen kedua negara, Park Tae-hyung mengundang Plt Sekretaris Jenderal MPR berkunjung ke Korsel. Menurut Park Tae-hyung dirinya akan sangat senang, jika undangan tersebut benar-benar bisa dipenuhi.
Kepada Siti Fauziah, Park Tae-hyung mengajukan sejumlah pertanyaan terkait sistem ketatanegaraan Indonesia. Antara lain, soal tugas dan kewenangan MPR, syarat amandemen konstitusi hingga masalah pemakzulan Presiden. Park Tae-hyung juga bertanya menyangkut organisasi Setjen MPR yang saat ini dipimpin Siti Fauziah.
Menjawab harapan tamunya, untuk melakukan kunjungan balasan, Siti Fauziah atau Bu Titi, mengatakan akan mempertimbangkan matang-matang undangan tersebut. Karena saat ini Setjen MPR tengah mempersiapkan berbagai agenda penting yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Setjen MPR sudah pernah menerima kunjungan sekretariat parlemen Korsel. Saat itu mereka juga menyampaikan undangan kunjungan balasan, tetapi kunjungan balasan tersebut tak kunjung terlaksana,” kata Bu Titi menambahkan.
Menyangkut organisasi Setjen MPR, Bu Titi menyampaikan bahwa Sekretariat Jenderal MPR terdiri dari Aparatur Sipil Negara. Untuk bisa menjadi ASN di Setjen MPR, mereka harus mendaftar dan mengikuti tes masuk ASN, sebelum akhirnya diterima dan ditempatkan di MPR. Saat ini jumlah ASN di lingkungan MPR sekitar 700 orang.
“Ini sedikit berbeda dengan sekretariat parlemen di Korsel. Di sana, pegawai sekretariat bisa berasal dari kalangan parlemen yang merekomendasikan sejumlah nama untuk diterima menjadi pegawai di sekretariat parlemen korsel,” ungkap Siti Fauziah.
Sedangkan menyangkut tugas dan wewenang MPR, Bu Titi menyampaikan, bahwa MPR memiliki wewenang antara lain, mengubah dan menetapkan konstitusi, melantik presiden dan wakil presiden, memberikan keputusan terhadap usulan DPR untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden.
“Sedangkan tugas MPR adalah memasyarakatkan Empat Pilar MPR, menyerap aspirasi masyarakat, daerah dan lembaga terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menyelenggarakan sidang dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas,” pungkas Bu Titi.
Pertemnuan kedua sekretariat parlemen diakhiri dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama. Sebelum akhirnya Siti Fauziah mengantar tamunya meninggalkan kompleks parlemen Senayan Jakarta.