JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Data e-KTP warga Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan segera berubah status menjadi warga Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan pergantian status 8,3 juta penduduk Jakarta itu akan rampung dalam tiga tahun.
"(Perubahan status) sudah kita koordinasikan. Nantinya akan dilakukan selama tiga tahun untuk 8,3 juta penduduk," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Teguh mengatakan, mekanisme pergantian KTP untuk warga Jakarta akan langsung dimulai begitu UU DKJ berlaku. Menurutnya, pergantian tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024 ini.
Pemerintah akan mulai mengganti KTP bagi dua juta warga Jakarta pada tahun ini jika UU DKJ resmi berlaku. "Nanti tahun depannya lanjut dan 2026 penggantian e-KTP penduduk Jakarta yang berupa elemen datanya bagi penduduk DKJ itu sudah selesai," ujar Teguh.
Teguh mengatakan, perubahan KTP warga Jakarta akan berubah pada status provinsi yang awalnya Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta. Ia juga memastikan KTP lama warga Jakarta masih akan berlaku meski belum melakukan pergantian.
"Dan bagaimana dengan e-KTP yang lama yang masih DKI Jakarta apakah masih berlaku? Ya masih berlaku. Karena basis datanya NIK. Di mana yang terjadi perubahan (hanya) elemen data provinsi," ucapnya.