JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Adapun empat orang yang diperiksa antara lain Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi/Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Michael Andreas Purwoadi.
Kemudian, Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2008-5 Maret 2015, Arief Safari; mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra, Ep Yulianto; dan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri 2008-2013, Yani Kurniati.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka PLS [Paulus Tannos]," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Dimana kerugaian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya;anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.