JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dirjen Kependudukan dan Catatan SipilKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tidak ada kolom jenis kelamin "transgender" dalam KTP elektronik (KTP-el). Namun, hal ini dikecualikan bagi mereka yang telah mendapatkan ketetapan perubahan jenis kelamin dari pengadilan.
"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," kata Zudan, Minggu (25/4/21).
Ia pun kemudian mencontohkan perubahan jenis kelamin seperti yang dialami oleh Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Zudan mengatakan, jika seorang transgender sudah merekam datanya maka pasti akan tercatat menggunakan nama asli.
"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," kata Zudan.
Ia menjelaskan, saat ini Dukcapil pro aktif membantu memudahkan pembuatan KTP-el kaum transgender. Hal ini berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.
"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia," kata Zudan.
Ia mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada kaum transgender tanpa diskriminasi.