Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 02 Mei 2024 - 08:32:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Dewas KPK Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

tscom_news_photo_1714613525.jpg
Nurul Ghupron (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dewan Pengawas KPK menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik wakil ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron terlibat dugaan etik dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sidang sesuai jadwal, Kamis 2 Mei jam 09.30. Selebihnya gimana besok (Red, Kamis) saja," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).

Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Ghufron juga menerangkan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa. Menurutnya, tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement