Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 23 Jun 2024 - 20:10:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Presidium Nasional Aktivis 98 Rizki Faisal: Ketua MPR Jadi Korban Karena MKD Gagal Faham

tscom_news_photo_1719148249.jpg
Presidium Nasional Aktivis 98 yang juga Anggota DPR RI terpilih Partai Golkar dari Kepulauan Riau (Kepri) Rizki Faisal (Sumber foto : Istimewa)

BATAM (TEROPONGSENAYAN) --Presidium Nasional Aktivis 98 yang juga Anggota DPR RI terpilih Partai Golkar dari Kepulauan Riau (Kepri) Rizki Faisal mendukung penuh sikap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang tidak mau memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

MKD dinilai tidak cermat dan tidak melaksanakan tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menangani aduan terhadap Ketua MPR.

"Sedari awal MKD tidak betul-betul memeriksa laporan yang masuk serta tidak memverifikasi sumber yang menjadi dasar laporan. MKD terlalu tergesa-gesa menindaklanjuti serta percaya begitu saja terhadap materi laporan yang masuk," ujar Rizki Faisal di Batam, Minggu (23/6/23).

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri ini menuturkan seharusnya MKD usai menerima laporan memastikan apakah isi laporan tersebut fakta atau hoax. Terlebih yang dilaporkan adalah pernyataan Ketua MPR sebagai ketua lembaga tinggi negara, sehingga bukan hal yang sulit untuk memastikan, apakah laporan sesuai fakta yang terjadi atau tidak.

“Dalam laporan ke MKD Muhammad Azhari melaporkan Pak Bamsoet memuat pernyataan, “semua partai politik setuju untuk amandemen UUD 1945." Setelah saya lihat, dalam video yang ada di media elektronik, tidak ada Pak Bamsoet menyatakan hal itu. Saya saja cukup sekali melihat rekaman pernyataan Pak Bamsoet, langsung tau bahwa yang dilaporkan oleh pelapor tidak benar atau hoax. Kok MKD malah grasah grusuh," kata Rizki.

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kepri dan Ketua MKGR Kepri ini meminta MKD DPR RI melakukan koreksi internal karena pemanggilan MKD yang berdasarkan pada berita bohong merusak marwah pimpinan dan lembaga MPR. Rizki pun mendukung apapun langkah yang diambil Ketua MPR untuk menjaga Marwah MPR serta menjaga amanah yang diberikan rakyat dan Partai Golkar.

“Semoga ada langkah kongkrit dari pimpinan DPR RI agar kejadian ini tidak lagi terulang. Terkait pelapor yang jelas menyebarkan berita bohong, bisa dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoax yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Rizki.

tag: #bamsoet  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Habib Aboe Bakar Alhabsyi: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Waspada Ancaman Ideologi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 01 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2025, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Anggota DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi (1/6), ...
Berita

Beragam UMKM Cita Rasa Nusantara Turut Meramaikan BNI Java Jazz Festival 2025

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --BNI Java Jazz Festival 2025 bukan hanya tentang alunan musik jazz kelas dunia, festival tahunan ini juga menjadi ajang perayaan budaya, termasuk ragam kuliner Nusantara ...