TEROPONGSENAYAN (DENPASAR)--Akhirnya polisi menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya, Engeline. Selain pengakuan AG, penetapan juga didasarkan BAP Tim Ahli Foreksik Polri.
"MM saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline," ujar Irjen Ronnie Frangkie Sompie, Kapolda Bali dalam wawancara langsung dengan stasiun tv nasioal Minggu (28/6/2015).
Penetapan ini menjadikan wanita paruh baya dijerat dua kasus sekaligus. Sebelumnya, Margriet juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelentaran anak. Penetapan sebagai tersangka pembunuhan setelah polisi bekerja sekitar dua pekan.
Margriet yang juga ibu angkat Engeline ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berkat tiga (3) bukti permulaan awal yang dikumpulkan penyidik. Pertama berdasarkan keterangan AG, pembantu yang menguburkan jasad korban.
Selain itu juga berdasarkan kesesuaian pengakuan AG dengan hasil autopsi foreksik RS Sanglah, Denpasar. Ketiga, hasil olah TKP (kamar Margriet dan kamar AG) oleh ahli Forensik Labfor Polri. Di TKP ahli menganalisi ceceran darah dan sidik jari.(ris/dbs)