Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 28 Jun 2015 - 21:57:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Akhirnya Margriet Jadi Tersangka Pembunuhan Engeline

72medium_6margriet_1435502832254.jpg
Margriet C Megawe (Sumber foto : Istimewa)

TEROPONGSENAYAN (DENPASAR)--Akhirnya polisi menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya, Engeline. Selain pengakuan AG, penetapan juga didasarkan BAP Tim Ahli Foreksik Polri.

"MM saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline," ujar Irjen Ronnie Frangkie Sompie, Kapolda Bali dalam wawancara langsung dengan stasiun tv nasioal Minggu (28/6/2015).

Penetapan ini menjadikan wanita paruh baya dijerat dua kasus sekaligus. Sebelumnya, Margriet juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelentaran anak. Penetapan sebagai tersangka pembunuhan setelah polisi bekerja sekitar dua pekan.

Margriet yang juga ibu angkat Engeline ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berkat tiga (3) bukti permulaan awal yang dikumpulkan penyidik. Pertama berdasarkan keterangan AG, pembantu yang menguburkan jasad korban.

Selain itu juga berdasarkan kesesuaian pengakuan AG dengan hasil autopsi foreksik RS Sanglah, Denpasar. Ketiga, hasil olah TKP (kamar Margriet dan kamar AG) oleh ahli Forensik Labfor Polri. Di TKP ahli menganalisi ceceran darah dan sidik jari.(ris/dbs)

tag: #engeline  #margriet  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...