Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Senin, 29 Jun 2015 - 06:25:44 WIB
Bagikan Berita ini :

PNS Mudik Pakai Mobil Dinas, Legislator PKB Dukung Kebijakan Menteri Yuddy

55Mudik.jpg
Aktivitas mudik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin mendukung langkah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) mudik dengan menggunakan mobil dinas.

Yanuar beralasan lantaran banyaknya PNS yang kesulitan mendapatkan tiket mudik. Belum lagi, semakin mahalnya ongkos perjalanan menuju kampung halaman.

"Tidak apa mereka (PNS) bawa mobil dinas. Asalkan bertanggung jawab," ujar Yanuar kepada wartawan, Minggu (28/06/2015).

Meski demikian, politisi PKB ini mengingatkan agar PNS harus menanggung sendiri biaya bensin dan bertanggung jawab jika mobil dinas yang dipakai mudik terjadi kerusakan.

"Ibarat meminjam mobil di rental. Maka ketika rusak dan bensin harus bayar sendiri. Jangan lagi dibebani kepada negara," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri PAN RB memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Syaratnya harus ada izin dari atasan, sudah berkeluarga, dan PNS yang memiliki kendaraan pribadi dilarang menggunakan kendaraan dinas.(yn)

tag: #pns  #mudik  #mobil dinas  #menteri yuddy  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...