Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Senin, 29 Jun 2015 - 06:25:44 WIB
Bagikan Berita ini :

PNS Mudik Pakai Mobil Dinas, Legislator PKB Dukung Kebijakan Menteri Yuddy

55Mudik.jpg
Aktivitas mudik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin mendukung langkah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) mudik dengan menggunakan mobil dinas.

Yanuar beralasan lantaran banyaknya PNS yang kesulitan mendapatkan tiket mudik. Belum lagi, semakin mahalnya ongkos perjalanan menuju kampung halaman.

"Tidak apa mereka (PNS) bawa mobil dinas. Asalkan bertanggung jawab," ujar Yanuar kepada wartawan, Minggu (28/06/2015).

Meski demikian, politisi PKB ini mengingatkan agar PNS harus menanggung sendiri biaya bensin dan bertanggung jawab jika mobil dinas yang dipakai mudik terjadi kerusakan.

"Ibarat meminjam mobil di rental. Maka ketika rusak dan bensin harus bayar sendiri. Jangan lagi dibebani kepada negara," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri PAN RB memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Syaratnya harus ada izin dari atasan, sudah berkeluarga, dan PNS yang memiliki kendaraan pribadi dilarang menggunakan kendaraan dinas.(yn)

tag: #pns  #mudik  #mobil dinas  #menteri yuddy  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...