Oleh Fath pada hari Sabtu, 27 Jul 2024 - 19:13:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Rangsang Pertumbuhan Ekonomi, DPR Dorong Kawasan Industri Terapkan Konsep Eco Industrial Park

tscom_news_photo_1722082437.jpg
Mukhtarudin Anggota komisi VII DPR RI dari fraksi partai Golkar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Wakil Ketua Fraksi Golkar Bidang Industri dan Pembangunan Mukhtarudin mengaku Indonesia masih menjadi negara tujuan investasi bagi para pelaku industri luar negeri yang ingin menanamkan modalnya untuk perluasan usaha atau ekspansi.

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini bilang selain didukung dengan potensi pasar yang besar, Indonesia juga diharapkan mengoptimalkan peran kawasan industri (KI) di Indonesia dengan baik, sehingga rantai pasok bisa berjalan dengan baik.

"Mengingat, kawasan Industri ini akan menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri di dalam negeri," tandas Mukhtarudin, Sabtu 27 Juli 2024.

Anggota Komisi VII DPR RI ini berharap kawasan Industri harus mampu menyediakan infrastruktur memadai maupun fasilitas pendukung baik untuk menarik investasi industri baru, maupun meningkatkan produksi industri agar lebih efisien, produktif, inovatif, dan berkelanjutan (sustainable).

Mukhtarudin pun mendukung langkah Menteri Perindustrian Agus yang menginginkan agar kawasan industri (KI) menerapkan Smart Eco Industrial Park (SEIP), sebagai langkah menjaga lingkungan dengan terciptanya desain hijau.

"Saya berharap penerapan EIP dapat ikut mewujudkan Net Zero Emission (NZE) sektor industri pada 2050, atau lebih cepat 10 tahun dari target NZE nasional pada 2060," pungkas Mukhtarudin.

*Dorong Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat*

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Kawasan Industri (KI) harus segera bertransformasi menuju KI generasi keempat yang memadukan konsep pemanfaatan teknologi dan berwawasan lingkungan atau Smart Eco Industrial Park (SEIP).

“Perusahaan KI diharapkan dapat mengimplementasikan smart digital infrastructure dalam kegiatan operasionalnya untuk mendukung penataan ruang dan lahan, penyediaan layanan, sampai pada pemantauan dan pengelolaan limbahnya,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Business Talk & Rakernas Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) secara daring.

Agus meminta agar Kawasan Industri segera melakukan remapping, terutama untuk penyediaan infrastruktur penunjang di Kawasan Industri, termasuk untuk kebutuhan energi bagi industri di kawasan.

Mengingat, kata Agus, hal ini juga berkaitan dengan keberlanjutan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

“Masih terkait penyediaan infrastruktur gas bagi KI, Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penggunaan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Salah satu yang akan diatur di dalamnya adalah skema impor gas untuk penggunaan di Kawasan Industri. Mudah-mudahan RPP ini dapat segera selesai,” jelas Agus.

Diketahui, hingga Juli 2024, terdapat 156 perusahaan KI yang telah mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan beroperasi.

Total luas lahan kawasan industri mencapai 76.594 Ha, dengan lahan yang telah terokupansi (telah terisi tenan maupun untuk infrastruktur kawasan) mencapai 48.087 Ha atau 65,56%.

Sedangkan sisanya, yaitu sebesar 34,44% atau seluas 26.381 Ha merupakan lahan yang masih tersedia untuk lokasi investasi.

Menperin menyebutkan, dalam lima tahun terakhir, jumlah perusahaan KI telah bertambah sebanyak 56 KI, sedangkan luas lahan di KI juga bertambah sebanyak 43.296 Ha, atau meningkat sebesar 130,02% dari total luas lahan KI di akhir tahun 2019. Namun demikian, masih terdapat KI dengan tingkat okupansi di bawah 50%.

"Karenanya, perlu segera dilakukan langkah-langkah percepatan yang tepat untuk mengisi kekosongan okupansi ini," kata Agus.

Sementara, Agus mengatakan PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri yang diluncurkan belum lama ini diharapkan juga dapat memberikan terobosan untuk mendukung pertumbuhan KI sesuai dengan dinamika zaman.

Melalui PP No. 20/2024, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan, standar KI, Kawasan Industri Terpadu (KIT), serta mekanisme pengawasan dan pengendalian KI.

“Adanya penyesuaian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi stakeholders dalam upaya pengembangan industri yang lebih terintegrasi, efektif, inklusif serta berdaya saing,” pungkas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement