JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dilaporkan oleh Anggota DPD RI Filep Wamafma, ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI, atas dugaan pelanggaran kode etik.
LaNyalla dituding melakukan perilaku yang tidak terpuji dan menodai harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota serta lembaga DPD RI dengan menyebut kliennya sebagai "pengacau" saat Sidang Paripurna pada Jumat, 12 Juli 2024.
“Kedatangan kami ke Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI untuk mengajukan aduan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua DPD RI,” tegas Kuasa Hukum Filep Wamafma, Achmad Junaedy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8).
Menurut Junaedy, perilaku LaNyalla diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI, yang menyatakan bahwa anggota, pimpinan alat kelengkapan, dan/atau pimpinan DPD harus memperhatikan kepatutan serta menjaga harkat-martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota serta DPD RI saat memberikan pandangan, pendapat, dan/atau pernyataan dalam sidang atau rapat.
"Pernyataan Bapak LaNyalla Mahmud Mattalitti juga berdampak negatif pada klien kami," kata Junaedy.
“Imbas dari pernyataan tersebut melahirkan banyak ancaman dan pemberitaan yang tidak benar tentang Bapak DR. Filep Wamafma, S.H., M.Hum. Klien kami diopinikan sebagai bagian dari OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang selama ini dipandang sebagai pengacau keamanan,” imbuhnya menegaskan.
Junaedy menambahkan bahwa pernyataan LaNyalla juga menimbulkan kegaduhan di Papua, menciptakan konflik antara Dewan Adat, masyarakat, dan suku-suku yang merupakan basis konstituen kliennya.
Sebagai kuasa hukum, Junaedy berharap Ketua dan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya dengan sebaik-baiknya, tanpa pandang bulu atau takut untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPD, termasuk LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai Ketua DPD RI, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mohon kepada Badan Kehormatan dan Anggota yang memeriksa pengaduan tersbeut tidak takut. Jangan sampai melihat yang diadu adalah ketua DPD RI kemudian adanya manuver-manuver politik untuk pengaduan ini tidak digunakan,” pungkasnya.
Dalam pengaduannya, Junaedy dan rekannya turut menyertakan sejumlah dokumen sebagai bukti bahwa terjadi pelanggaran etika diduga dilakukan oleh LaNyalla Mattaliti.