JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menangguhkan penahanan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) itu pun dipastikan akan berlebaran di tahanan.
"Kebijakan KPK tidak memberikan penangguhan penahanan," kata Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/06/2015).
Indriyanto menambahkan, penangguhan biasanya hanya diberikan bagi tahanan yang memerlukan perawatan intensif karena sakit kritis. Itu pun harus disertai dengan rekomendasi tim medis yang berkompeten.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Djan Faridz bersama sejumlah pengurus PPP versi Muktamar Jakarta seperti Waketum, Humphrey Djemat, dan dua Wakil Sekjen, Bahaudin dan Sudarto menyambangi Gedung KPK, Senin (15/6). Mereka memohon penangguhan penahanan SDA dan siap jadi jaminan.
SDA ditahan di Rutan Militer, Pomdam Jaya, Guntur, sejak Jumat (10/4). Ketua Majelis Pertimbangan PPP itu ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 Mei tahun lalu.(ss)