JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pakar komunikasi politik Emris Sihombing mengaku tak habis pikir ada menteri disebut-sebut menghina presiden. Jika itu benar terjadi, kata Emrus, merupakan bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945.
"Dalam UUD 45 jelas dikatakan bahwa menteri adalah pembantu presiden, bukan rekan sekerja preside," ujar Emrus kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (29/06/2015).
Maka, lanjut CEO SLN Survey ini, hubungan presiden dengan menteri sesuai UUD 45 adalah vertikal, yaitu menteri itu pembantu atau petugas presiden.
Baca juga :Menteri yang Sebut Jokowi Peragu, Perempuan-Profesional, Siapa Gerangan?
Baca Juga :Siapa Menteri yang Lecehkan dan Sebut Jokowi tak Ngerti Apa-Apa?
Baca juga :Bantahan Rini Sumarno Hina Presiden Beredar Melalui BBM
Emrun merinci tujuh poin kewajiban menteri kepada presiden dilihat dari sudut etika komunikasi politik. Ketujuh point itu adalah sebagai berikut:
1. Menteri harus taat dan menuruti pemikiran, kebijakan, program dan pandangan presiden.
2. Ketaatan menteri tersebut dalam segala bentuk, termasuk ketaatan mengemukakan pandangan dalam suatu forum formal maupun informal yang terkait dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan.
3. Menteri tidak boleh mengemukakan pandangan yang dapat mereduksi kredibilitas dan reputasi presiden dengan mengatakan bahwa konsep atau ide yang digaungkan presiden bersumber dari pemikiranya (menteri yang bersangkuta). Sebab, ia sebagai menteri adalah pembantu presiden.
4. Menteri sangat tidak boleh menyebut bahwa presiden tidak paham secara fundamental tentang jargon-jargon yang acapkali dikomandangkan oleh presiden dalam setiap kesempatan.
Menteri itu sangat tidak boleh "bertepuk dada" di mana pun ia menyampaikan pandangan, terutama terkait relasi demgan presiden.
6. Menteri mutlak harus sejalan dengan garis perjuangan politik presiden dan partai pengusung presiden.
Baca juga :Inilah Transkrip Ucapan Menteri Yang Dianggap Menghina Presiden Jokowi
Menteti wajib mewujudkan visi dan melaksanakan misi presiden di kementerian yang dipimpinya.(ss)