JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penundaan pembacaan putusan gugatan terhadap KPU terkait keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden, menunjukkan hakim PTUN sedang melakukan manuver politik, bukan menyelesaikan sengketa hukum seadil-adilnya, sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Apalagi penundaan pembacaan putusan tersebut sudah ditetapkan menjadi tanggal 24 Oktober 2024, yaitu melewati tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029, yang sedang disengketakan.
Dalam hal ini, hakim PTUN yang menangani gugatan tersebut secara langsung membuat ketidakkepastian hukum di Indonesia terkait keabsahan wakil presiden.
Hakim PTUN seharusnya melihat urgensi dari perkara gugatan, yang dalam hal ini mempunyai konsekuensi batas waktu yang tidak bisa ditunda, yaitu tanggal 20 Oktober.
Oleh karena itu, dalam kondisi apapun, hakim PTUN wajib memutus, dan membacakan putusannya, sebelum batas waktu 20 Oktober 2024 tersebut, apapun hasilnya, untuk memberi kepastian hukum terkait keabsahan wakil presiden.
Saat ini, sebagai konsekuensi akibat penundaan pembacaan putusan tersebut, maka rakyat Indonesia masih terus meragukan keabsahan Gibran sebagai wakil presiden, meskipun dilantik.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #