JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Apapun narasinya apakah "Lengserkan Jokowi", "Tangkap Jokowi", "Adili Jokowi" atau lainnya simbol yang paling pas adalah "Tali Gantung". Hal ini menunjuk pada hukuman berat atas kejahatan akibat mengkhianati rakyat. Ada yang menyebut "Gantung di Monas" untuk memaknai "Monumen Akal Sehat". Dulu ada juga tokoh yang menantang untuk digantung di Monas jika korupsi, tidak lama kemudian tokoh ini benar-benar divonis melakukan korupsi.
Meski kini hukuman mati dijalankan dengan tembak sampai mati, namun karena dilaksanakan di tempat yang dirahasiakan maka rasanya tidak berefek jera. Berbeda dengan hukum gantung yang dapat dilihat banyak orang karena dilaksanakan di ruang terbuka. Membuat siapapun takut untuk melakukan hal serupa.
Pasal 11 KUHP menyatakan :
"Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan dengan menggunakan sebuah jerat di leher terpidana dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri"
Itu adalah aspek Juridis untuk sanksi pelanggaran hukum berat, apakah korupsi, pembunuhan politik atau penghianatan negara. Hukum harus menakutkan di samping mendidik atau berefek jera. Penpres 2 tahun 1964 ataupun UU No 2/Pnps/1964 tidak eksplisit menghapus Pasal 11 KUHP. Aturan pidana harus tegas dan jelas. Bukan semata interpretasi.
Adapun dampak psikologis atau sosiologis simbolik itu menyangkut dosa politik Jokowi yang telah menumpuk. Lengser sebelum atau sesudah 20 Oktober 2024 menuntut pertanggungjawaban. Rakyat tidak rela Jokowi turun dengan nyaman bahkan tidur nyenyak di rumah 100 milyar hadiah negara. Sanksi sosial harus dijatuhkan dengan menjadikan lahan 1,2 hektar di Colomadu sebagai "square" atau "garden" demonstrasi rakyat.
Dari aspek politis "tali gantung" adalah political pressure bagi Jokowi untuk mundur secepatnya dalam rangka menghormati aspirasi atau sekurangnya mengingatkan para pemangku kebijakan agar bersikap membiarkan proses budaya dan hukum berjalan dalam menghakimi Jokowi. Termasuk Pemerintahan Prabowo pasca pelantikan tidak boleh melindungi.
Di akhir masa jabatan yang tinggal beberapa hari lagi, gerakan menggugat Jokowi semakin menguat. Mempermasalahkan berbagai kebijakan yang dinilai tidak pro-rakyat.Semestinya kekayaan Jokowi dan keluarga segera diperiksa atau diaudit untuk klarifikasi nilai mencurigakan yang didapat selama menjabat sebagai Presiden.Kasus laporan keuangan aneh Nadiem Makarim menjadi pelajaran.
Paket pertanggungjawaban Jokowi dimulai dari audit untuk kondisi keuangan, tangkap untuk kriminal nepotisme, adili untuk banyak kasus-kasus pidana baik umum maupun pidana politik. Termasuk sorotan atas penghianatan negara.
Rakyat mulai bergerak menuntut pertanggungjawaban Jokowi. "Tali Gantung" adalah simbol dari tuntutan agar Jokowi segera diadili.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #