Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Selasa, 30 Jun 2015 - 10:46:55 WIB
Bagikan Berita ini :
Isu Menteri Hina Presiden

Manuver Elite PDIP Ganggu Konsentrasi Jokowi

57LogoPDIP1.jpg
Logo PDIP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Muradi menilai, pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tentang adanya menteri yang menghina Presiden Jokowi sebagai upaya memperkeruh suasana di pemerintahan.

"Itu benar-benar mengganggu konsentrasi Presiden Jokowi," ujar Muradi yang dihubungi TeropongSenayan, Selasa (30/6/2015).

Muradi sangat menyayangkan sikap Tjahjo Kumolo, kader PDIP yang merupakan anggota kabinet kerja Jokowi. Ia yakin apa yang disampaikan Tjahjo belum tentu merupakan sikap resmi PDIP karena tidak disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum atau Hasto Kristyanto sebagai sekretaris jenderal.

Muradi menambahkan, sebaiknya Presiden Jokowi jangan merasa terganggu oleh manuver politik elite PDIP itu.

"Sebaiknya pak Jokowi bekerja terus saja. Kalaupun akan melakukan reshuffle kabinet dan itu dianggap yang terbaik. pak Jokowi bisa jalan terus," papar Muradi.

Selain itu, terang Muradi, pernyataan Tjahjo tentang adanya menteri yang menghina Jokowi dapat memunculkan sikap saling curiga di antara para menteri.(yn)

tag: #pdip  #jokowi  #hina jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...