Oleh Fath pada hari Sabtu, 09 Nov 2024 - 11:04:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua Baleg DPR RI Dukung Polri Berantas Judi Online: Jaringannya Sudah Teramat Masif

tscom_news_photo_1731125056.jpg
Bob Hasan Ketua Baleg DPR RI dari fraksi partai Gerindra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung penuh langkah Polri untuk memberantas kasus judi online (judol) yang telah menghantui masyarakat Indonesia saat ini. Dukungan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan.

Bob Hasan memandang, langkah Polri yang baru-baru ini menangkap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau yang dulunya Kominfo lantaran diduga membekingi 1.000 situs judi online sudah tepat.

“Sudah betul kok (langkah Polri),” tegas Bob Hasan, Jumat,(8/11/2024).

Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI periode 2024-2029 ini mengakui bahwa pemberantasan judi online di Indonesia sejatinya memang membutuhkan waktu yang panjang.

Bob Hasan menilai, perlunya waktu panjang dalam pemberantasan judi online di Indonesia lantaran jaringan yang sudah teramat masif di ibu pertiwi.

“Justru karena ini jaringan dan sudah teramat masif maka sejatinya butuh waktu panjang untuk pemberantasannya,” pungkas Bob Hasan.

Sekedar informasi, Penyidik Dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengusut jaringan judi online yang diduga melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga saat ini, 15 tersangka telah ditangkap beserta barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Barang bukti yang disita oleh Penyidik meliputi 34 ponsel, 23 laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 unit bangunan, 2 pucuk senjata api, 1 unit motor, dan logam mulia seberat 215,5 gram.


Selain itu, polisi juga menyita uang tunai total Rp73,7 miliar yang terdiri dari 35,7 miliar dalam bentuk rupiah, SGD 2.955.779 (setara Rp. 35 miliar) dan USD 183.500 (setara Rp. 2,8 miliar).
Selain menyita barang bukti fisik, penyidik Polri juga telah memblokir 47 rekening milik para tersangka dan sedang memproses pemblokiran rekening-rekening lain yang terkait dengan website judi online yang mereka kelola.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Hal tersebut merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement