Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 05 Des 2024 - 22:34:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Puan Minta Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat Sebelum Naikkan PPN 12%

tscom_news_photo_1733412897.jpg
PPN 12 persen (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Pasalnya kenaikan PPN akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

"Kami berharap Pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," kata Puan Maharani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Kendati kenaikan PPN merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menurut Puan, Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.

"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang namun Pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi," ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

"Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini," lanjut Puan.

Mantan Menko PMK tersebut pun optimistis Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang memprioritaskan kepentingan masyarakat. Puan juga memastikan DPR akan mengawal setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah agar tidak memberatkan kehidupan rakyat.

"Harapan dari DPR, dan saya yakin, Pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat," ujar cucu Bung Karno ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski begitu, banyak pihak mengkhawatirkan kenaikan tarif PPN dapat menimbulkan dampak turunan, seperti meningkatkan tingkat inflasi dan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

Sekalipun kenaikan PPN merupakan amanah dari UU HPP, namun Pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN untuk tidak menjadi 12 persen. Sebab berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU yang sama juga diatur bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang DPR hari ini, Puan pun menyinggung kondisi Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan nasional, baik yang bersumber dari eksternal maupun internal.

Puan mengingatkan bahwa diperlukan kebijakan-kebijakan fiskal, moneter, sektor riil dan kebijakan pembangunan nasional yang dapat mengkonsolidasikan agenda nasional dalam membangun kekuatan nasional di bidang pangan, sumber daya manusia, pembangunan daerah, industri nasional, komoditi ekspor, dan lain lain.

“Selain konsolidasi agenda pembangunan nasional ke depan, kita juga harus terus memperkuat kualitas kinerja Aparatur Negara, Birokrasi, Iklim Usaha, Kepastian Hukum, yang sungguh-sungguh menghadirkan negara untuk memberi jalan bagi rakyat mendapatkan pelayanan yang baik, yang membantu, yang memudahkan, dan yang mensejahterakan,” terang Puan dalam pidato penutupan masa sidang DPR.

tag: #ppn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement