JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy, menyesalkan pemerintah yang tidak memiliki Sanse Of Crisis dengan merencanakan pengenaan PPN terhadap barang-barang pokok yakni mulai dari jasa pendidikan, kesehatan hingga sembako.
"Ini dianggap tidak ada sanse of crisis lantaran akan mengenai PPN pada barang pokok," kata Vera kepada wartawan, Rabu(15/9/2021).
Namun itu, dia meminta penjelasan kepada pemerintah soal barang-barang pokok tersebut yang direncanakan akan dikenai PPN.
"Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan definisi terkait dengan yang dimaksud dengan barang pokok yang akan dikenakan PPN, padahal itu kan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas dan hajat hidup banyak orang," kata Vera kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/9).
Hal itu perlu ditanyakan, lanjut legislator Partai Demokrat ini, lantaran rencana tersebut diusulkan di tengah pandemi COVID-19, yang akan berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.
"Pemerintah akan mengenakan PPN untuk barang pokok ini sangat memberatkan masyarakat, karena masyarakat itu sedang berusaha untuk bertahan hidup di tengah pandemi COVID-19" ujarnya.
Menurutnya, penjelasan tersebut harus dituangkan dalam UU. Ia mengingatkan penjelasan tersebut jangan sampai dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Kalau dalam Peraturan Pemerintah akan dapat berubah-berubah, melainkan harus dijelaskan secara jelas definisi barang-barang pokok yang akan dikenakan PPN di dalam UU bukan di dalam Peraturan Pemerintah" jelasnya.
Maka dari itu, Vera berharap, pemerintah dapat lebih selektif serta sensitif dalam memasukkan objek pajak baru tersebut untuk menjaga kestabilan.
"Serta jangan sampai menurunkan daya konsumsi masyarakat yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia," ungkapnya.
Ia menegaskan akan menolak usulan Pemerintah terkait pengenaan PPN terhadap barang-barang pokok, lantaran itu menyangkut dengan hajat hidup orang banyak.
"Menolak usulan pemerintah dalam rancangan undang undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan terhadap pengenaan PPN untuk barang pokok," tegasnya.
Selai itu, Ia juga menyoroti, terkait rencana pemerintah yang akan mengenakan PPN pada sektor jasa pendidikan. Padahal, dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat (1) yang mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
"Di UUD itu kan masyarakat layak mendapatkan pendidikan, itu kan kebutuhan dasar. Artinya tidak memandang bulu kaya atau miskin," tuturnya.