JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pasangan Calon nomor urut 03 Pilkada Sarmi, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, secara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut diserahkan langsung secara offline melalui Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ketua Tim Pemenangan Paslon 03, Bahar, mengungkapkan bahwa pihaknya berharap MK mengabulkan permohonan mereka dan mendiskualifikasi Paslon 01, Dominggus Catue-Jumriati, karena adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bahar menegaskan bahwa indikasi kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan sudah sangat jelas dan seharusnya mendapat perhatian serius dari MK.
"Kami sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa indikasi kecurangan yang terjadi sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Sesuai aturan, seharusnya Paslon 01 sudah didiskualifikasi, atau minimal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," ujar Bahar dalam pernyataannya Selasa (10/12/2024).
Ia menambahkan bahwa jika pelanggaran ini dibiarkan, maka akan merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun dengan prinsip kejujuran dan keadilan.
Bahar juga menegaskan pentingnya membangun kesadaran berdemokrasi yang bersih dan beradab agar praktik-praktik tercela seperti money politics tidak dianggap hal biasa dan terus terulang di masa depan.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tambahnya.
Paslon 03 menyoroti praktik money politics yang diduga terjadi masif di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Bahar, ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pemberian uang tunai kepada pemilih.
"Indikasi money politics ini sangat masif, dan bahkan kami menemukan laporan-laporan dari masyarakat yang dengan kesadaran sendiri melaporkan adanya transaksi uang tunai," jelasnya.
Pihaknya juga menjumpai adanya intimidasi terhadap pemilih dan saksi-saksi yang tidak terafiliasi dengan Paslon 01, sehingga pelaksanaan Pilkada tidak berlangsung secara jurdil.
Selain itu, ada indikasi kuat keterlibatan penyelenggara yang berpihak ke Paslon 01 Dominggus-Jumiarti. Karena itu, pihak 03 akan menempuh jalur konstitusional dengan melapokrannnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami berharap DKPP dapat bertindak tegas terhadap penyelenggara Pilkada yang nakal dan tidak netral," tegas Bahar.
Penyiapan Bukti dan Saksi
Sementara itu, kuasa hukum Paslon 03, Jamil Resa, menjelaskan bahwa gugatan ini dibagi menjadi tiga pokok permohonan: money politics, pelanggaran administrasi, dan kampanye hitam (black campaign). Menurut Jamil, ketiga hal tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di lapangan, yang menjadi dasar utama permohonan mereka kepada MK.
"Secara terstruktur, kami melihat adanya andil dari pelaksana Pemilu. Secara massif, kami melihat dampaknya yang terjadi secara luas di lapangan. Dan secara sistematis, kami menemukan pola pelanggaran yang serupa meskipun terjadi di tempat yang berbeda," jelas Jamil.
Jamil menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti yang cukup, termasuk saksi-saksi yang siap memberikan keterangan di persidangan.
"Setelah kami lolos dari tahap dismissal di MK, kami akan matangkan persiapan bukti secara serius. Kami yakin publik akan melihat dengan jelas bagaimana kecurangan TSM terjadi di Sarmi dengan sangat vulgar," katanya.
Jamil juga menegaskan bahwa Paslon 03 sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta oleh MK dan siap menghadapi persidangan sengketa hasil Pilkada.
"Harapan kami, MK dapat memutuskan untuk mendiskualifikasi Paslon 01 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menegakkan keadilan," tambahnya.
Selain pihak 03, Pasangan Calon dari 02 Yanni-Jemmi Maban juga melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi terkait kecurangan TSM dan telah teregister di hari yang sama.