Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 20 Des 2024 - 07:26:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Sekjen APVI Dorong Regulasi Berbasis Bukti Ilmiah untuk Produk Tembakau Alternatif dalam PP Kesehatan

tscom_news_photo_1734654416.jpg
Sekjen APVI Garindra Kartasasmita (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Garindra Kartasasmita menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023).

Ia menjelaskan, PP tersebut cacat hukum, pertama pada PP 28/2024 karena bertentangan dengan UU 17/2023. Mengacu pada Pasal 152 UU 17/2023, produk tembakau dan tembakau alternatif harus diatur dalam regulasi tersendiri.

Regulasi tersebut dinilai perlu direvisi karena berpotensi mengancam kelangsungan industri pelaku usaha hingga membatasi hak konsumen perokok dewasa mengakses produk tembakau alternatif.

"Rokok elektrik yang kami sangat kagetkan itu di PP-28 adalah kami diatur hampir serupa dengan pengaturan untuk rokok konvensional. Pemahamannya kenapa dibagi menjadi 2 ayat terpisah adalah bahwa memang kedua produk ini sebaiknya diatur terpisah," katanya dalam diskusi dengan tema "PP Kesehatan dan Aturan Turunannya: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Pertumbuhan Ekonomi", Kamis (19/12/2024).

"Itulah maksud dari para penyusun Undang-Undang Kesehatan, tapi ternyata hanya harus digabung lagi dan setelah digabung pun diaturnya hampir serupa, nah ini yang sangat berat bagi kami," ujarnya.

Namun, APVI juga menekankan pentingnya regulasi yang berbasis kajian ilmiah dan bukti. Produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya, telah diakui di berbagai negara sebagai opsi pengurangan risiko dibandingkan dengan rokok konvensional.

"Oleh karena itu, kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pendekatan yang seimbang, yaitu dengan tetap melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga memberikan ruang bagi inovasi dan edukasi terkait produk yang berpotensi mengurangi dampak negatif dari rokok konvensional," katanya.

Garindra juga mengajak pemerintah untuk berdialog dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk industri dan komunitas pengguna, untuk memastikan bahwa regulasi yang diimplementasikan tidak hanya efektif dalam mencapai tujuan kesehatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor ini.

"Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan industri yang bertanggung jawab, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan kontribusi kepada perekonomian nasional," katanya.

Selain itu, APVI, kata ia, berkomitmen untuk terus mendukung regulasi yang transparan, adil, dan berdasarkan bukti ilmiah, serta memastikan edukasi yang tepat kepada masyarakat tentang penggunaan produk tembakau alternatif. "Kami percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," katanya.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement