Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 20 Jan 2025 - 21:59:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Ulas Pilkada Banten 2024, LPI Gandeng Stakeholders Bahas Dinamika Politik dan Putusan MK

tscom_news_photo_1737385192.jpg
Diskusi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Literasi Pemuda Indonesia (LPI) mencatat adanya gejolak dinamika politik yang terjadi selama gelaran Pilkada Banten 2024. Dinamika itu bisa dilihat dari mulai pencalonan, debat antarcalon, endorsement politik, hingga kemenangan yang di luar dugaan.

Terdapat dua pasangan calon yang maju dalam kontestasi Pilkada Banten 2024, yakni Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardy.

Adapun pemenang Pilkada Banten 2024 adalah paslon Andra Soni-Dimyati. Keduanya menang dengan perolehan 3.102.501 atau 55,8 persen suara.

Namun jika dilihat secara lebih detail, kemenangan Soni-Dimyati merupakan kemenangan yang tak diduga. Pasalnya, paslon nomor 1 itu sebetulnya kalah dari segi elektabilitas rivalnya.

Belum lagi Dimyati yang blunder karena melontarkan pernyataan seksis saat debat antarcalon dan sempat viral di berbagai platform media sosial.

Pernyataan seksis Dimyati yang viral itu antara lain, perempuan seperti Airin, seharusnya tidak diberi beban berat jadi gubernur.

Kendati demikian, kemenangan Soni-Dimyati atas Airin-Ade dinilai sebagai antitesis dari masyarakat di Banten yang jenuh terhadap dinasti politik, yakni Airin merupakan istri dari adik Ratu Atut.

Gejolak dinamika ini membuat LPI bergerak untuk mengambil bagian guna mengedukasi lewat literasi berupa diskusi publik.

Terlebih, Mahkamah Konsitusi belum lama ini telah mengeluarkan putusan berupa menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bertajuk "Dilema Banten di Atara Politik Dinasti dan Pemimpin Seksis, Bisakah Putusan MK jadi Solusi?", diskusi publik ini digelar secara daring pada Jumat, 17 Januari 2024, dan dimoderatori oleh Fathia Islamiyatul Syahida.

Didukung oleh USAID dan Internews, diskusi ini melibatkan stakeholders terkait asal Banten yang kompeten dalam bidangnya.

Yebi Ma’asan Mayrudin, misalnya. Pengamat Politik asal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini mengungkapkan, bahwa Pilkada Banten 2024 memiliki empat dilema yang terjadi di lapangan.

"Keempat dilema ini seperti politik dinasti, seksisme dan misogini, demokrasi yang dibajak, lalu kebiasaan pemilih masyarakat Banten," ujar Yebi.

Menurut dia, politik dinasti ini bisa terlihat dari awal pencalonan Airin sebagai calon gubernur. Airin sendiri merupakan istri dari adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

Sebagian orang dalam dinasti politik Ratu Atut ini punya rapor merah rasuah di wilayah Banten.

"Bagaimana kemelut para pemilih di Banten belum dewasa dalam politik baik soal menimbangkan kebijakan, visi, maupun rekam jejak. Ini masih diabaikan," ungkap Yebi.

Yemi berharap, pembahasan ini mendapatkan poin-poin yang mampu memberikan edukasi politik bagi anak cucu kelak, terutama bagi mereka yang hendak terjun ke dunia politik.

"Maka gagasan saya, bagaimana menciptakan politik substansial ala Beetham, bahwa rakyat berpartisipasi aktif dalam demokrasi sehingga menyoroti suatu kebijakan, sehingga terwujud keran kesetaraan bagi masyarakat Banten," tegas dia.

Sementara jurnalis Magdalene, Jasmine Floretta, menyampaikan, alasan para calon kepada daerah terutama laki-laki masih mengutarakan pernyataan seksis dikarenakan, mereka ingin menghalangi, membatasi, melemahkan peran perempuan dalam dunia politik.

Padahal menurut dia, pernyataan seksis ini bertentangan dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang penggunaan bahasa sopan dalam kampanye. Ini termasuk ujaran seksisme dan diskriminatif yang tak sejalan dengan nilai kesetaraan gender serta hak asasi manusia.

"Dampaknya akan terjadi chilling effect, yang apabila secara jangka panjang, maka perempuan bisa tidak mau lagi untuk masuk ke dalam ranah politik," jelas Jasmine.

Jasmine menjelaskan, pernyataan seksisme dari para calon kepala daerah ini secara tidak langsung diteruskan oleh media yang seharusnya mempunyai peran penting dalam perubahan.

"Justru media malah memperkuat stereotipe yang sudah terjadi di masyarakat, sehingga dapat menyebabkan mundurnya demokrasi," kata Jasmine.

Kemudian perwakilan pemerintah, Sumantri selaku Ketua Bawaslu Banten, menyatakan, MK telah memberikan keputusan yakni MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ketentuan mengenai ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Sebelumnya, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada mensyaratkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20% kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah terkait.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak
secara langsung mengatur atau membahas isu politik dinasti dan
seksisme. Putusan ini berfokus pada pengujian konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya terkait persyaratan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepal daerah. Meskipun putusan ini tidak secara eksplisit menyinggung politik dinasti, perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dapat mempengaruhi dinamika politik lokal," ungkapnya.

Lalu pihaknya memastikan, bahwa Bawaslu akan mengawal seluruh keputusan MK terkait perubahan ambang batas ini.

Menurut dia, Bawaslu memiliki peran strategis terhadap putusan MK, seperti pengawasan pelaksanaan ambang batas baru, penegakkan hukum pemilu dan sosialisai serta edukasi.

"(Dalam hal ini) apakah Bawaslu yang tidak ada gigi atau undang-undangnya yang memang tumpul? Maka ini perlu kajian yang lebih mendalam," kata Sumantri.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

Demi Akhiri Konflik, Anggota DPR RI Usulkan Relokasi Warga Israel ke Amerika Serikat

Oleh Fath
pada hari Senin, 20 Jan 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)– Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sukamta, mengusulkan agar warga Israel yang pasca perjanjian damai Israel-Palestina dapat ...
Berita

KBPII Bisa Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo Subianto

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai salah satu organisasi pelajar tertua di Indonesia yang memiliki peran besar dalam sejarah perjuangan bangsa, Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII) harus ...