Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 02 Jan 2025 - 13:47:37 WIB
Bagikan Berita ini :

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Fraksi PKS: Bukti Nyata Presiden Prabowo Pro Rakyat

tscom_news_photo_1735800457.jpg
Jazuli Juwaini Ketua Fraksi PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah akhirnya mengumumkan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang selama ini sudah terkena PPNBM 11 persen. Itu artinya, sesungguhnya tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang lain alias tetap sebagaimana berlaku selama ini.

Menanggapi kebijakan yang diumumkan tadi malam jelang pergantian tahun tersebut, Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyatakan bangga dengan Presiden Prabowo Subianto yang mendengarkan suara rakyat, Presiden Prabowo pro rakyat.

"Presiden Prabowo membuktikan bahwa kepentingan rakyat nomor satu baginya. Tidak ada kenaikan PPN kecuali hanya terbatas untuk barang-barang super mewah. Hal ini semakin menegaskan bahwa Presiden Prabowo benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat kecil, betapapun kenaikan PPN 12 persen adalah perintah undang-undang HPP," ungkap Jazuli.

Anggota DPR Dapil Banten ini mendukung dan siap mengawal kebijakan pemerintah tersebut dengan memastikan bahwa PPN 12 persen limitatif hanya untuk barang-barang super mewah seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah apartemen kondominium mewah dengan harga di atas 30 miliar dan kendaraan bermotor mewah.

"Presiden tegas menggarisbawahi berulang bahwa kenaikan hanya untuk barang jasa mewah saja, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN Barang Mewah 11%, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu," terusnya.

Presiden juga menegaskan bahwa untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

Di samping itu, pemerintah juga telah berkomitmen memberikan paket stimulus, senilai Rp38,6T, seperti yang diumumkan sebelumnya. Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan Industri padat karya, Insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dgn gaji s/d Rp10juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta/tahun, dan lain sebagainya.

Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN alias tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok yakni beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," lanjutnya.

"Jadi jelas dan tegas ya, semua yang terkait kebutuhan rakyat banyak tidak ada kenaikan, bahkan Pemerintah memperluas paket stimulus untuk kelas menengah dan masyarakat miskin. Presiden Prabowo terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat," pungkas Jazuli.

tag: #jazuli  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement