JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur Sulawesi Barat terpilih Suhardi Duka memastikan mengikuti keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunda pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hingga keluarnya putusan sidang dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Suhardi Duka merespons batalnya pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 lantaran menunggu putusan dismissal terhadap 310 perkara pemilihan kepala daerah yang tengah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yah tentu kita ikuti keinginan Mendagri dan komisi II DPR-RI karena mereka yang berkewenangan,” tegas Suhardi Duka kepada awak media di Jakarta, Minggu, (2/2/2025).
Meski demikian, Suhardi Duka tak menampik, batalnya pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 telah menyebabkan kerugian lantaran banyak pejabat dan keluarga yang tiket untuk menghadiri pelantikan hangus.
“Hanya memang banyak pejabat dan keluarga yang tiketnya batal dan hangus karena tanggal 6 hampir pasti kemudian berubah lagi,” papar dia.
Lebih lanjut, Suhardi Duka mengakui, bahwa mundurnya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan membuat proses transisi kepemimpinan menjadi terlalu lama. Padahal, tegas Suhardi Duka, daerah juga membutuhkan kepemimpinan sesegera mungkin.
“Lain sisi juga masa transisi terlalu lama di daerah juga butuh kepastian dalam kepemimpinan dari hasil pilkada 2024,” jelas dia.
Suhardi Duka menambahkan, dengan mandeknya masa transisi akibat batalnya pelantikan bisa berdampak kepada penyesuaian APBD dengan inpres nomor 1 tahun 2025.
“Masa transisi tidak ada keputusan prinsip yang bisa di ambil sebenarnya lain sisi penyesuaian APBD dengan inpres no 1 tahun 2025 juga mendesak,” ungkap dia.
Dengan demikian, Suhardi Duka berharap, agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak batal atau mundur terlalu jauh. Suhardi Duka ingin rapat Komisi II DPR dengan Kemendagri dan penyelenggara Pemilu keputusan penundaan tanggal pelantikan juga tidak terlalu lama.
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Agenda rapat itu dijadwalkan bakal dilakukan pada besok, Senin, 3 Februari 2025.
“Jadi sebaiknya memang butuh segera pejabat definitif agar konsolidasinya cepat. Tgl 17-18 Februari itu bagus. Semoga saja rapat besok di komisi II tidak terlalu lama menunda,” pungkasnya.