Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 02 Feb 2025 - 14:09:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Tanggapi PAW Lora Gopong Dan Gus Irsyad, Pengamat Sebut Setwan DPR Abai Hukum

tscom_news_photo_1738480197.jpg
Lambang PKB (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah menanggapi prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ((F-PKB) Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Muhammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) beberapa hari yang lalu. Menurutnya, kebijakan yang dilakukan Kesektariatan Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Serwan DPR-RI) tanpa menggunakan aturan hukum tata usaha negara yang seharusnya.

Dedi juga menegaskan bahwa PAW tersebut menunjukkan praktek pengkhianatan terhadap suara rakyat pemilih di daerah pemilihannya (Dapil).

"Kondisi PAW tidak saja abai pada penghormatan hukum, tetapi juga tidak menghormati suara konstituen," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (02/02/2025).

Dedi meminta seluruh lembaga yang bertanggung jawab dalam proses penentuan kebijakan antar waktu mesti menegakkan aturan yang seharusnya. Menurutnya, PAW tidak bisa dilakukan sepanjang proses gugatan hukum dari anggota dewan yang diberhentikan masih berjalan di pengadilan.

"Persoalannya, KPU, Setwan dan pemerintah seringkali mengabaikan prosedur hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

Dedi juga menyayangkan partai politik melalui fraksinya di DPR mempraktekkan kesewenangan dalam memberhentikan anggotanya di DPR.

"Sudah semestinya kesewenangan Parpol dihentikan dalam hal-hal semacam ini," ungkapnya.

Lebih lanjut Dedi menyayangkan proses PAW terhadap Lora Gopong dan Gus Irsyad tetap dipaksakan. Padahal, kata dia, PAW tidak semudah itu bisa diberlakukan.

"Jika terpilihnya anggota dewan karena pilihan langsung, maka seharusnya tidak dapat di PAW kecuali alasan mendesak, semisal meninggal dunia, jika masih hidup dan tidak rangkap jabatan, seharusnya PAW tidak dapat dilakukan," ucapnya.

Dedi memastikan bahwa Lora Gopong dan Gus Irsyad memiliki hak penuh untuk tetap menjabat sebagai anggota DPR. Dalam pandangannya, aturan tidak membolehkan PAW sepanjang belum ada putusan berketetapan hukum soal gugatan anggota dewan yang bersangkutan di pengadilan.

"Meskipun telah dipecat ataupun diberhentikan dari Parpol," jelasnya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Ra Gopong dan Gus Irsyad
Taufik Hidayat SH. MH memaparkan bahwa gugatan hukum atas pemecatan kliennya oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar belum ada keputusan yang memiliki ketetapan hukum dari pengadilan.

Taufik menegaskan Gugatan untuk Ra Gopong terdaftar di PN Jaksel dengan nomor pendaftaran perkara 72/Pdt. Sus-Parpol/2025/PN.JKT.SEL. Dan untuk gugatan Gus Irsyad terdaftar dengan nomor 705/PDT.G/2024/PN.JKT.PST.

Selebihnya, Taufik mengungkapkan bahwa kliennya juga melakukan gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) perihal pemberhentian sebagai anggota DPR. Menurutnya, Gugatan tersebut sudah didaftarkan dan sedang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

tag: #pkb  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement