JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Saat ini masyarakat mengeluh karena kelangkaan LPG 3 kg tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur.
Bahkan isu kelangkaan LPG 3 kg ini dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menaikkan harga sehingga memberatkan warga yang berhak membeli LPG 3kg dengan harga subsidi.
Merespons polemik ini, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengusulkan agar Kementrian ESDM segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan LPG 3 kg.
"Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan PLG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan," jelas Eddy, Senin (3/2/2025).
Namun demikian Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR RI ini menegaskan, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat.
"Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual LPG 3kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat,"
Menurut Doktor Ilmu Politik UI ini, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
"Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," jelasnya.
Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap _pricing policy_ sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual LPG 3 kg di pengecer bisa berbeda-beda.
"Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli LPG 3kg di lingkungan tempat tinggalnya,"
“Jika dalam prakteknya diketahui ada pengecer-pengecer yang “nakal” dan menjual LPG 3kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3kg dan umumkan kepada warga sekitar," tegasnya.
Dalam pandangan Eddy, usaha LPG 3 kg ini memang kompleks. Di satu pihak ini adalah usaha retail yang perlu menyentuh masyarakat sampai ke pelosok negeri . Tapi di lain pihak LPG 3 kg adalah produk subsidi yang wajib diawasi distribusinya karena rawan penyalah gunaan dan sering salah sasaran.
"Dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekitar 70-75% LPG ini kita impor, sehingga menguras devisa," ungkapnya.
Di sisi lain, Eddy menjelaskan banyak diantara pengecer itu adalah UMKM yang bisa menyambung hidup dari menjual LPG 3kg.
“Karena itu menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan LPG 3kg sebaiknya dipertimbangkan ulang," kata Eddy.
Secara khusus Eddy mengusulkan agar tata cara penjualan LPG 3kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya (langsung ke penerima atau tetap seperti yang berlaku saat ini) dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan.
"Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur," tutup Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.
Untuk informasi lebih lanjut dan mengunduh dokumen lengkap Perpres Nomor 25 Tahun 2019, Anda dapat mengunjungi situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui tautan berikut:
...
TB Hasanuddin Pertanyakan Peryataan Panglima TNI Soal Kogabwilhan Dibentuk untuk Penambahan Jabatan Saja
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta agar tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dibenahi dan dievaluasi. Secara blak-blakan, Agus menyebut, pembentukan Kogabwilhan dulunya hanya untuk menampung perwira tinggi (pati) TNI agar memiliki jabatan strategis.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan, mengapa Panglima TNI mengatakan bahwa itu hanya mengisi jabatan ?Padahal, kata ia, pembentukan Kogabwilhan itu sesuai peraturan Undang-Undang.
"Pertama, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dibentuk pada tanggal 25 September 2019, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Pembentukan Kogabwilhan ini juga didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan Peningkatan Status 23 Komando Resor Militer," kata TB Hasanuddin, Senin (3/2/2025).
Selanjutnya, kata ia, Kogabwilhan merupakan Kotama Ops TNI berkedudukan langsung di bawah panglima TNI. Adapun tugas Kogabwilhan sesuai dengan Peraturan Panglima (Perpang) TNI No. 30 tahun 2020.
"Pada intinya Kogabwilhan adalah amanah UU, target MEF, dan diatur lengkap," katanya.
TB Hasanuddin juga menyampaikan Kogabwilhan diresmikan pada era Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada medio September 2019 dan pada saat itu Menteri Pertahanannya adalah Letjen TNI ( purn ) Prabowo Subianto. Pada saat itu, kata ia, Komisi I DPR juga telah menyetujui pembentukan Kogabwilhan atas usulan pihak pemerintah.
Pada saat itu, kata TB Hasanuddin, usulan postur TNI dan organisasi TNI itu dibentuk dalam rangka menghadapi ancaman dan dengan memperhatikan geopolitik dan geostrategi. “Jadi bukan hanya untuk mencari jabatan strategis untuk para jenderal semata. Kalau hanya untuk mencarikan jabatan semata, lalu untuk apa negara mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit," ucapnya.
TB Hasanuddin juga menyampaikan, soal kelebihan jumlah perwira tinggi.
Ini seharusnya, kata ia, bisa di manage sejak dari hulu , yaitu diatur out put pendidikan para perwiranya. Seperti lulusan Angkatan Militer (Akmil), AAL, AAU, Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia, Sekolah Calon Perwira Angkatan, dan lain-lain.
"Seharusnya di proyeksikan dengan baik dan di atur kenaikan pangkatnya mengikuti ketentuan yang berlaku, Insya Allah tidak akan terjadi penumpukan, yang paling penting adalah memberikan kesejahteraan yang layak," tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI juga meminta agar Panglima Kogabwilhan II Marsdya Muhammad Khairil Lubis memaparkan tupoksi organisasi yang dipimpinnya kepada para komandan satuan (dansat) yang hadir dalam Rapim TNI 2025. Dengan begitu, berbagai masukan yang muncul dari peserta bisa diterima agar tupoksi Kogabwilhan ke depan semakin jelas.
Jika hasil evaluasi itu sudah sesuai, Agus pun siap mengeluarkan Peraturan Panglima (Perpang) TNI agar tupoksi Kogabwilhan memiliki pegangan. "Nanti minta Pangkogwilhan II akan memaparkan, dan tolong disimak langsung. Kalau ada saran silakan kan banyak mantan Pangkogabwilhan jadi akan segera saya Perpang-kan dan operasional," kata mantan KSAD tersebut.