Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 05 Feb 2025 - 19:20:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua Badan Pengkajian MPR: Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Harus Tuntas Pada Agustus 2025

tscom_news_photo_1738758010.jpg
Andreas Hugo Pareira (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan ada dua tugas utama atau tema kajian dari Badan Pengkajian MPR RI, yaitu, menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara paling lambat Agustus 2025, dan melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.

Andreas Hugo Pareira menyampaikan dua tema kajian Badan Pengkajian MPR dalam Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

Dalam Rapat Pleno itu, Andreas didampingi Wakil Ketua Tiffatul Sembiring dan Hj. Hindun Anisah, MA. Rapat Pleno pertama di tahun 2025 ini diikuti para anggota Badan Pengkajian MPR membahas agenda rencana kegiatan Badan Pengkajian MPR. Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR juga dihadiri Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah.

Andreas mengatakan salah satu tugas Badan Pengkajian MPR sesuai Keputusan MPR No. 3 Tahun 2024 tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024 adalah menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara dan melaporkan kepada Pimpinan MPR paling lambat awal Juli 2025 untuk selanjutnya dibahas dalam rapat gabungan MPR untuk diputuskan pada Agustus 2025.

“Metode pengkajian dilakukan melalui Focus Group Discussion untuk melakukan uji sahih terhadap rancangan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum PPHN. Untuk kemudian Badan Pengkajian menuntaskan rumusan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum yang tepat sesuai masukan dari para pakar,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut Andreas, materi dan substansi PPHN sebenarnya sudah diselesaikan MPR periode yang lalu. Hanya, dalam periode yang lalu, belum diputuskan tentang bentuk hukum (payung hukum) PPHN, apakah dalam bentuk UU, Ketetapan MPR, atau dimasukkan dalam pasal UUD NRI Tahun 1945.

“Jadi kita selesaikan dahulu PPHN ini karena menjadi tugas Badan Pengkajian MPR untuk menyelesaikan PPHN ini sampai Agustus 2025. Setelah itu, Badan Pengkajian MPR akan fokus melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945,” tuturnya.

Andreas juga mengatakan bahwa tugas Badan Pengkajian MPR lainnya menurut Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024 adalah mengkaji UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya secara komprehensif sebagai bahan rekomendasi perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945.

“Kajian komprehensif terkait UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya ini dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR melalui metode Focus Group Discussion (FGD) sesuai tema utama yang telah ditentukan untuk menampung aspirasi/masukan dari para pakar sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.

Tema utama kajian komprehensif terhadap UUD NRI 1945 dan pelaksanaannya tersebut, antara lain:
1. Kedaulatan Rakyat dalam persfektif demokrasi Pancasila;
2. wewenang dan pola hubungan antarlembaga negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia;
3. keuangan negara, sistem perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial;
4. pemerintahan daerah dan desa; dan
5. pertahanan dan keamanan negara.

“Kemudian berkaitan dengan kajian komprehensif UUD NRI Tahun 1945, bahasa lain dari kajian komprehensif ini adalah bedah konstitusi. Outputnya adalah menyiapkan naskah akademik untuk perubahan UUD NRI Tahun 1945. Tugas Badan Pengkajian hanya melakukan kajian dan menyampaikan hasil kajian itu kepada Pimpinan MPR,” untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan tata tertib MPR.

Andreas juga mengungkapkan tugas lain Badan Pengkajian adalah meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR RI dari Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4; menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang MPR.

tag: #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement