Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 04 Feb 2025 - 21:08:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Ted Sioeng Sesalkan Penolakan Peangguhan Penahanan

tscom_news_photo_1738678100.jpg
Palu Persidangan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, menyesalkan ditolaknya pengajuan pembataran dan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal upaya ini dilakukan murni karena alasan kesehatan.

Kuasa Hukum Ted Siong, Julianto Azis mengatakan, persidangan ini seharusnya juga mengedepankan sisi humanis, terlebih kondisi terdakwa yang sudah berusia 80 tahun, sakit jantung, dan harus mengikuti persidangan di kursi roda.

"Ini yang kami sayangkan, kami maunya ada pendekatan humanis dalam persidangan ini. Terdakwa juga kalau mau biarkan seperti gitu, mau lari ke mana," sergah Julianto, mendampingi Ted Sioeng berkursi roda di persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Seharusnya, katanya, majelis hakim memberikan pembantaran kepada kliennya untuk menjalani perawatan medis. "Harus dipertimbangkan sisi humanisnya. Sudah orang tua seperti begitu umur 80 tahun, mau diapain?. Pembantaran kita juga tidak dikabulkan. Permohonan penangguhan juga tidak dikabulkan. Sudah diborgol dikasih rompi," tandasnya.

Menurutnya, perlakuan untuk Ted Sioeng dalam kasus ini tidak tepat. Mengingat perkara ini merupakan permasalahan antara kreditur dengan pihak bank, dalam hal ini Bank Mayapada. "Tapi diperlakukan seperti ini. Seperti penjahat kelas kakap," tambah Julianto.

Terlepas dari upaya pembantaran dan penangguhan penahanan tersebut, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk membantah seluruh dakwaan penuntut umum. Selain itu, sejumlah bukti pun telah disiapkan untuk meyakinkan hakim. "Terkait ahli ini menurut pandangan kami akan mempengaruhi surat dakwaan penuntut umum. Tapi persidangannya akan digelar Rabu (5/2)," tegas Julianto.

Sejatinya sidang Senin (3/2) ini, mendengarkan keterangan saksi ahli, namun ditunda hingga Rabu (5/2). "Karena hari ini belum siap ahli yang akan dihadirkan di persidangan, sidang kita tunda hari rabu depan ya," kata Hakim Ketua.

Saksi Kunci

Ada sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus ini, salah satunya keengganan jaksa untuk menghadirkan saksi kunci. Adapun para saksi mahkota yang seharusnya dihadirkan adalah Hariyono Tjahjarijadi, Benny Tjokrosaputro, Muliani Santoso, dan Stephanie Wilamarta.

Julianto menegaskan, para saksi kunci tersebut mengetahui betul aliran dana Ted Sioeng dan duduk perkara kasus ini. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim tidak hanya melihat keterangan saksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan dihadirkan secara langsung.

Terhadap hal ini, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menyebut, peran saksi kunci dalam persidangan sangat penting, karena mereka merupakan alat bukti utama dalam sistem pembuktian hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Ito menyebut, keterangan saksi ditempatkan sebagai alat bukti pertama di atas alat bukti lainnya seperti ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Tanpa saksi, pembuktian sering kali sulit dilakukan.Keterangan saksi kunci, kata dia, dapat memengaruhi arah keputusan hakim karena dianggap memiliki kekuatan pembuktian yang signifikan. Jika saksi tidak hadir setelah dipanggil secara sah, hakim dapat memerintahkan kehadiran paksa mereka.

Ito menyebut, jika jaksa enggan memanggil saksi kunci, maka protes dan keberatan bisa diajukan terdakwa atau kuasa hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengungkapan kebenaran materiil dalam persidangan. Bahkan saksi yang menolak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil secara sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 224 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan atau denda.

"Berdasarkan Pasal 159 Ayat (2) KUHAP, jika saksi yang dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, hakim dapat memerintahkan pemanggilan paksa terhadap saksi tersebut untuk dihadapkan ke persidangan," tuturnya.

Perihal panggil paksa saksi ini, juga diamini Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, saksi kunci memiliki peran sangat strategis dan menentukan.

"Karena saksi ini melihat, mendengar, bahkan merasakannya sendiri, saksi ini biasanya korban," ujarnya.

Lebih lanjut Ito mengatakan, keterangan saksi yang hanya dibacakan berdasarkan BAP, memiliki nilai pembuktian yang lebih rendah dibandingkan keterangan langsung. Hakim tidak dapat mengobservasi saksi untuk menilai kredibilitasnya secara langsung.

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari UMJ Chairul Huda menyebut, dalam KUHAP memang tidak dikenal istilah saksi kunci. Namun, dia menegaskan, jika pihak terdakwa meminta kepada majelis agar jaksa menghadirkan saksi yang dianggapnya dapat meringankan, tentu bisa dilakukan.

Jika hakim perintahkan JPU untuk menghadirkan, kata dia, maka jaksa wajib menghadirkan. "Semua saksi mempunyai kedudukan yang sama dalan pembuktian, namun ada kalanya seseorang menjadi saksi sekaligus korban dari tindak pidana selayaknya mendapat prioritas pemeriksaan baik di penyidikan maupun di pengadilan," tuturnya.

Awal Kasus

Kasus ini bermula pada Agustus 2014, ketika Ted mengajukan kredit bertahap hingga total mencapai Rp203 miliar. Pinjaman awal sebesar Rp70 miliar. Jaksa menyebut Ted mengajukan pinjaman tambahan senilai Rp118 miliar antara 2018 dan 2019. Namun, Ted hanya mengembalikan Rp70 miliar dari total pinjaman tersebut.

Dalam nota pembelannya, Ted Sioeng membantah dakwaan Jaksa. Ted mengaku sudah kenal dan menjalin persahabatan dengan Dato Sri Tahir selama lebih dari 40 tahun. Ted merasa Tahir juga menganggap dirinya teman bisnis yang baik, karenanya dia dipinjami uang oleh Bank Mayapada.

Atas dasar hubungan pertemanan inilah, Dato Sri Tahir meminta Ted untuk membeli apartemen miliknya yang ada di Singapura pada tahun 2014.Saat itu, Ted mengaku tidak memiliki uang. Kemudian, Dato Sri Tahir menawarkan untuk mengambil personal loan di Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar.

"Prosesnya begitu gampang, juga pinjaman diberikan tanpa ada jaminan. Jauh dari birokrasi dalam proses peminjaman di Bank yang berbelit-belit. Saya maklum saja karena Dato Tahir adalah pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Bank Mayapada Internasional," ucapnya.

Pinjaman tersebut kemudian masuk ke rekening Ted di Bank Mayapada. Saat itu, Ted mengaku diminta menandatangani beberapa cek kosong sebagai pembayaran atas pembelian apartemen milik Dato Tahir di Singapura. Ia mengaku, tidak pernah mengambil atau mentransfer uang dari nomor rekening dirinya tersebut. Ia mengaku hanya tau akan mendapatkan apartemen Grange Infinite #32-01, Singapore, yang dibeli dari Dato Tahir.

Ted mengungkapkan, karena apartemen yang dibeli dari Dato Sri Tahir belum juga balik nama atas nama Ted meskipun telah dibayar lunas, maka tahun 2017 Ted menemui Tahir untuk menyampaikan keberatan mengenai beban bunga pinjaman yang terus dibayar dan soal kepemilikan apartemen yang belum balik nama.

"Saya usulkan agar Saudara Dato Tahir mengambil kembali apartemen tersebut dan saudara Dato Tahir menyetujui permintaan saya itu. Setelah apartemen diambil kembali oleh Saudara Dato Tahir mestinya plafon pinjaman saya di Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar itu dihapuskan, namun Bank Mayapada tetap mencatatkan pinjaman tersebut sebagai kewajiban saya di Bank," sambungnya.

Dalam eksepsinya, Ted juga membantah telah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri dengan mencatut nama orang dengan menipu bersama kebohongan untuk menghapus utang tertanggal 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman fasilitas kredit sebesar Rp70 miliar di Bank Mayapada.

tag: #bank  #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

HNW Kembali Perjuangkan Program Makan Bergizi Gratis Bagi Siswa Madrasah-Pesantren

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 04 Feb 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR-RI yang juga Anggota Komisi 8 DPR-RI Hidayat Nur Wahid, saat rapat kerja dengan Menteri Agama di Komisi 8 DPR-RI, kembali memperjuangkan alokasi program ...
Berita

Ahmad Najib Qodratullah Minta Pemerintah dan OJK Perketat Regulasi Atasi Meningkatnya Trend Pinjol dan Investasi Bodong

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah menekankan, pentingnya influencer dan platfrom media sosial untuk ikut bertanggung ...