JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Presiden Prabowo Subianto telah menjadikan judi online dan pinjaman online ilegal sebagai kerawanan sosial yang patut menjadi perhatian serius dan perlu dicarikan jalan keluarnya segera.
Berbagai macam kasus yang terjadi, mulai dari gangguan psikologis, bunuh diri, pembunuhan, dan tindakan melanggar hukum lainnya, memerlukan tindakan nyata dari para pemangku kebijakan terkait agar permasalahan ini segera ditanggulangi.
Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menginisiasi sebuah seminar (18/2/2025) bertemakan ‘’Bangkitkan Sadar Digital: Lawan Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal, Selamatkan Masa Depan Generasi Muda. Kegiatan tersebut dimaksudkan agar generasi muda lebih sadar dengan potensi permasalahan yang datang berbarengan dengan perkembangan teknologi yang ada.
Selain itu, masyarakat juga harus mampu mengidentifikasi peluang dan tantangan dari fenomena digitalisasi. Mahasiswa dari berbagai universitas dan masyarakat umum turut serta menjadi peserta kegiatan tersebut.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono mengakui, implikasi negatif dari judi online dan pinjaman online ilegal sudah sangat memprihatinkan.
Hal itu, lantaran meliputi masalah ekonomi saja tapi juga masalah psikologis, kekerasan, dan bahkan penghilangan nyawa.
Menurutnya, seluruh pemimpin Indonesia, termasuk para presiden terdahulu, telah sepakat untuk tidak memberikan ruang kepada judi online dan pinjaman online ilegal.
“Yang diperlukan sekarang adalah kerja sama seluruh unsur negara dan pemerintah untuk sama-sama menyelesaikan akar permasalahan kedua problem tersebut,” kata Ibas.
Senada, Pimpinan Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto, yang mengawasi salah satunya urusan komunikasi dan digital, menegaskan pihaknya mendukung pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah terkait kebijakan anti-judi online yang lebih tegas dan mampu menciptakan efek gentar terhadap para pelakunya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V itu turut menekankan bahwa dirinya turut mendukung upaya pemerintah dalam menelusuri dan memutus aliran dana.
“Baik dari dompet digital ataupun rekening layanan perbankan, serta usaha lainnya yang berpotensi termasuk ke dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap Anton.
Seminar ini menghadirkan beberapa pembicara, seperti Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) Asep Jenal Ahmadi.
Tak hanya itu, seminar ini turut menghadirkan Direktur Pelayanan Konsumen dan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto.
Lalu ada juga, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah, dan Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) Megawati Simanjuntak.