JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin, untuk menolak permohonan penggunaan ruang kerja oleh Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BPH RI) menuai kontroversi.
Dalam surat resmi bernomor 917/ISJ/B.VI/HM.03/02/2025 yang beredar, Kemenag menyatakan bahwa keterbatasan ruangan kerja di Gedung Kemenag, Jalan M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat, menjadi alasan utama penolakan tersebut.
BPH RI sendiri merupakan lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari reformasi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Lembaga ini bertugas mengawasi, mengelola, dan meningkatkan pelayanan haji dengan standar transparansi dan efisiensi yang lebih baik.
Penolakan Kemenag terhadap penggunaan ruang kerja ini dianggap sejumlah pihak sebagai bentuk "pengusiran" terhadap BPH RI dan bahkan dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan kebijakan Presiden.
"BPH RI dibentuk dengan dasar Perpres, yang merupakan mandat langsung dari kepala negara. Menolak memberikan ruang kerja bagi lembaga ini sama saja dengan menolak perintah Presiden," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kemenag terkait apakah keputusan ini akan ditinjau ulang atau apakah ada solusi alternatif bagi BPH RI untuk mendapatkan ruang kerja yang memadai.