Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 04 Mar 2025 - 20:50:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Sekjen Kemenag Tolak Penggunaan Ruang Kerja BPH RI, Dinilai Menolak Perintah Presiden

tscom_news_photo_1741096206.jpg
Surat edaran (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin, untuk menolak permohonan penggunaan ruang kerja oleh Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BPH RI) menuai kontroversi.

Dalam surat resmi bernomor 917/ISJ/B.VI/HM.03/02/2025 yang beredar, Kemenag menyatakan bahwa keterbatasan ruangan kerja di Gedung Kemenag, Jalan M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat, menjadi alasan utama penolakan tersebut.

BPH RI sendiri merupakan lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari reformasi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Lembaga ini bertugas mengawasi, mengelola, dan meningkatkan pelayanan haji dengan standar transparansi dan efisiensi yang lebih baik.

Penolakan Kemenag terhadap penggunaan ruang kerja ini dianggap sejumlah pihak sebagai bentuk "pengusiran" terhadap BPH RI dan bahkan dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan kebijakan Presiden.

"BPH RI dibentuk dengan dasar Perpres, yang merupakan mandat langsung dari kepala negara. Menolak memberikan ruang kerja bagi lembaga ini sama saja dengan menolak perintah Presiden," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kemenag terkait apakah keputusan ini akan ditinjau ulang atau apakah ada solusi alternatif bagi BPH RI untuk mendapatkan ruang kerja yang memadai.

tag: #prabowo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement