JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus kecurangan yang dilakukan produsen MinyaKita. Ia juga menyoroti kurangnya pengawasan Satgas Pangan yang tidak bisa mengantisipasi pelanggaran distribusi minyak goreng subdisi tersebut hingga beredar produk MinyaKita yang tak sesuai ketentuan takaran.
“Kami minta agar pihak berwajib mengusut tuntas kecurangan yang dilakukan pihak produsen. Jadi telusuri dengan seksama jaringan-jaringan yang bermain dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita. Karena ini sudah sangat membuat rugi masyarakat,” kata Abdullah, (Jumat, 14/3/2025).
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka terkait pelanggaran produsen MinyaKita. Penetapan tersangka tersebut menyusul diterimanya 14 laporan terkait ketidaksesuaian takaran MinyaKita dengan label yang ada di kemasan.
Polri menjelaskan bahwa produsen yang melanggar aturan kebanyakan memproduksi MinyaKita dalam bentuk kemasan botolan. Meski begitu, belakangan diketahui kemasan bantalan MinyaKita juga ditemukan adanya pengurangan takaran.
Bareskrim Polri pun mengungkap modus licik pabrik produksi minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter yang isinya ternyata sudah disunat menjadi 750-800 mililiter. Polisi mengungkap mesin produksi MinyaKita sudah disetting dengan takaran hanya 800ml.
Kemudian, MinyaKita diproduksi dalam kemasan botol maupun pouch (bantalan) dengan isi ukuran yang berbeda. Hasilnya, MinyaKita dalam kemasan 1 liter hanya terisi 800 ml hingga 920 ml dan beredar di pasaran.
Menurut Abdullah, Pemerintah bersama penegak hukum harus menindak tegas produsen yang terbukti curang.
“Jangan sampai rakyat terus-terus dirugikan karena kita ketahui belakangan ada banyak terungkap praktik-praktik kecurangan, termasuk yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ungkapnya.
Adapun Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menyegel produsen penyunat takaran MinyaKita yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Tindakan tegas sangat dibutuhkan agar membuat jera para pelaku.
"Harus ada sanksi yang lebih berat bagi pelanggar, baik pencabutan izin usaha bagi produsen yang tidak mematuhi ketentuan maupun sanksi hukuman pidana atas kecurangan yang dilakukan,” tegas Abdullah.
Lebih lanjut, Legislator dari dapil Jawa Tengah VI itu menyoroti kurangnya pengawasan terkait distribusi minyak goreng. Termasuk, kata Abdullah, peran Satgas Pangan yang salah satu tugasnya mengawasi agar tidak terjadi praktik kecurangan di pasar.
“Harusnya pengawasan lebih ditingkatkan. Jangan setelah ramai karena temuan masyarakat, baru berbondong-bondong sidak di mana-mana. Antisipasi lebih baik dibandingkan mengatasi sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” tukasnya.
Abdullah berharap, jajaran Pemerintah memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Termasuk jaminan semua produk pangan terbebas dari segala bentuk kecurangan.
“Hak-hak konsumen harus dilindungi dengan baik. Terutama dalam mendorong penerapan hukum perlindungan konsumen yang lebih efektif, sehingga masyarakat dapat mengajukan keluhan dan mendapatkan ganti rugi jika dirugikan oleh praktik curang,” papar Abdullah.
Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut juga meminta Satgas Pangan Polri untuk melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana secara maksimal sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tentunya, kata Abdullah, hal ini sekaligus sebagai upaya mendukung program Asta cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya untuk mencapai peningkatan kualitas sektor ekonomi dan sosial masyarakat.
“Maka kita harapkan kasus-kasus seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari. Di sini kuncinya adalah bagaimana semua kementerian dan lembaga bekerja dengan tujuan mementingkan kesejahteraan rakyat,” sebutnya.
Menurut Abdullah, Komisi III DPR juga akan menindaklanjuti arahan pimpinan DPR yang meminta agar Komisi III DPR segera berkoordinasi dengan Polri terkait temuan pelanggaran dalam produksi dan distribusi MinyaKita.
"Komisi III DPR akan berkoordinasi dengan Bareskrim terkait pemalsuan MinyaKita dan pengurangan-pengurangan takaran," terang Abdullah.
Abdullah pun memastikan Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan Pemerintah diimplementasikan secara efektif di lapangan. Komisi III juga akan memantau hasil pengusutan kasus pidana kecurangan distribusi MinyaKita dan tindakan terhadap produsen nakal.
"Kita mendorong agar sistem distribusi minyak goreng lebih transparan dan akuntabel. Termasuk juga proses penegakan hukumnya akan terus kami pantau demi memastikan terciptanya keadilan publik,” ucapnya.
Abdullah meminta pihak Kementerian turut melakukan evaluasi terhadap distribusi minyak goreng rakyat itu.
“Kami yakin kecurangan ini memiliki rantai yang panjang dan melibatkan banyak pihak,
sehingga audit total dari hulu ke hilir sangat diperlukan. Cek juga apakah ada merek minyak goreng lainnya yang isinya tidak sesuai ketentuan takaran,” jelas Abdullah.
“Kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi minyak goreng harus kita jaga," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dewan akan melakukan pengusutan lebih jauh terkait temuan beredarnya MinyaKita yang tak sesuai takaran. Ia juga menyebut DPR akan melakukan penelusuran secara langsung mengenai kasus MinyaKita yang isinya ‘disunat’ itu.
Hari ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Komisi VI DPR RI yang terlibat dalam lingkup bidang perdagangan meninjau Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mengecek standarisasi takaran MinyaKita. Dalam sidak ini DPR mendapati minyak goreng kemasan selain merek MinyaKita yang isinya juga tidak sesuai dengan kapasitas takarannya.