Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 25 Mar 2025 - 13:41:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Puan di Penutupan Masa Sidang DPR: Negara Harus Hadir Tanpa Tunggu Rakyat Mem-viralkan

tscom_news_photo_1742884867.jpg
Puan Maharani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menutup masa sidang DPR untuk Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Ia pun menyoroti kesiapan Pemerintah untuk momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Di awal pidato penutupan masa sidang DPR, Puan menyampaikan dukacita kepada korban bencana alam akibat cuaca ekstrem.

“Atas nama Pimpinan DPR RI dan segenap Anggota DPR RI, kami menyampaikan rasa duka dan simpati yang mendalam untuk saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah akibat cuaca ekstrem baik banjir maupun tanah longsor yang terjadi di beberapa wilayah di tanah air,” kata Puan.

“Semoga masyarakat yang terdampak bencana diberikan keselamatan dan kekuatan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” lanjutnya.

Puan kemudian menyampaikan bahwa pada masa persidangan ini, Pemerintah dan DPR melakukan pembahasan dan persetujuan atas rencana efisiensi APBN Tahun Anggaran 2025. Ia mengapresiasi upaya Pemerintah tersebut dan mengingatkan agar Pemerintah dapat sungguh-sungguh menggunakan uang rakyat bagi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Pemerintah sudah seharusnya melakukan upaya terbaik dalam membuka jalan bagi rakyat untuk hidup lebih sejahtera, mudah dan tenteram,” ungkap Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menambahkan, upaya Pemerintah melakukan efisiensi APBN merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Pemerintah. Hal ini, menurut Puan, sebagai pelaksanaan atas amanat Undang Undang Keuangan Negara.

“Oleh karena itu, efisiensi APBN merupakan kesempatan bagi Pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan Undang Undang,” jelasnya.

Puan juga menyinggung soal kehidupan berdemokrasi di Indonesia pada saat ini yang telah menempatkan rakyat sebagai subjek dari kebijakan publik yang dibuat oleh Negara. Untuk itu, Negara disebut harus mawas diri, mendengarkan aspirasi rakyat, serta dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Negara harus hadir dalam melindungi rakyat, mencerdaskan hidup rakyat, dan mensejahterahkan rakyat. Bagi rakyat yang membutuhkan kehadiran negara dalam menyelesaikan urusan hidupnya, menunggu 1 hari saja akan terasa sangat lama,” ujar Puan.

“Tetapi bagi kita, DPR RI dan Pemerintah, terkadang membahas masalah rakyat dan mencari solusinya seringkali bisa berlangsung berhari-hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun,” imbuhnya.

Maka dari itu, Puan mengajak Pemerintah untuk meneguhkan komitmen bersama agar dapat merespons secara cepat dan tepat setiap keluhan masalah rakyat. Mulai dari permasalahan lapangan pekerjaan, masalah sekolah, masalah layanan rumah sakit, masalah petani nelayan, dan lain sebagainya.

“Negara harus hadir tanpa harus menunggu rakyat mem-viralkan dan menuntut kehadiran negara,” tegas Puan.

Puan mengatakan, bertindak cepat tidak berarti mengabaikan tata kelola yang baik.

“Kita harus bertindak cepat secara terukur dan taat pada prinsip-prinsip yang berintegritas. Niat baik saja tidak cukup dalam membuat kebijakan publik, diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan kewenangannya,” sebut mantan Menko PMK itu.

“Kita harus membangun budaya kerja membiasakan yang benar dan bukannya malah membenarkan yang biasa,” tambah Puan.

Lebih lanjut, Puan memaparkan kinerja DPR dari sisi legislasi. Pada masa sidang ini, DPR dam Pemerintah disebut telah menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menjadi Undang-Undang (UU) dan akan melanjutkan proses pembahasan terhadap 7 RUU yang saat ini masih berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, di mana 6 di antaranya merupakan RUU carry over dari periode sebelumnya.

DPR RI juga telah menyetujui 12 RUU usul Inisiatif DPR pada masa persidangan ini. Puan mengatakan, salah satu indikator bagi rakyat dalam menilai kinerja DPR adalah dalam menjalankan fungsi legislasi sehingga pembentukan UU harus dilakukan bersama-sama antara DPR dan Pemerintah.

“Oleh karena itu pencapaian kinerja dalam hal legislasi, merupakan komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Kinerja legislasi merupakan tanggung jawab bersama antara DPR RI dan Pemerintah,” terangnya.

Kemudian untuk fungsi anggaran, DPR pada masa persidangan ini mengarahkan pada pembahasan efisiensi APBN Tahun Anggaran 2025. DPR RI melalui komisi-komisi terkait telah melaksanakan berbagai rapat kerja dengan mitra kerja untuk memberikan persetujuan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga.

“DPR RI menekankan pentingnya kebijakan efisiensi ini dapat berjalan dan kepentingan rakyat tetap dapat dipenuhi. DPR RI akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan Undang Undang APBN Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait dengan pelaksanaan efisiensi dan penajaman program di Kementerian/Lembaga,” papar Puan.

Sementara dalam fungsi pelaksanaan pengawasan, DPR telah memberikan perhatian pada berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Puan pun merinci isu-isu yang menjadi perhatian DPR, salah satunya adalah penanganan bencana hidrometeorologi (banjir dan tanah longsor) yang terjadi di sejumlah wilayah.

“Lalu kesiapan Pemerintah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri, terutama stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan serta pasokan BBM, serta kesiapan pemenuhan standar pelayanan minimum jalan tol untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol menjelang mudik lebaran,” urainya.

Selain itu, DPR juga telah banyak mengambil sikap dan tindakan terkait permasalahan ketidaksesuaian volume dan harga MinyaKita, perubahan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK, persiapan KPU dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), penanganan masalah tata kelola pengadaan dan kualitas BBM, serta persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M.

DPR pun menyoroti soal permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena dampak PHK, kesiapan Pemerintah dalam penyelenggaraan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, pemerataan akses dan kualitas pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, dan evaluasi penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System).

“DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan telah melakukan rapat-rapat bersama mitra kerja untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut,” kata Puan.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari setiap Rapat Kerja dengan DPR RI. Tindak lanjut yang dijalankan Pemerintah menunjukkan komitmen kenegaraan dalam hubungan legislatif dan eksekutif,” lanjutnya.

Pada masa persidangan ini, DPR RI juga telah membentuk Tim Pengawas, yakni Tim Pengawas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tim Pengawas Penanganan Bencana. Puan meminta tim-tim pengawas tersebut diharapkan dapat lebih intensif dalam mempercepat tindak lanjut yang diperlukan.

Pada masa persidangan ini, DPR juga telah memberikan persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan dan/atau pemilihan dan penetapan pejabat publik dan nonpejabat publik, antara lain bagi Pimpinan KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029, calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Indonesia, dan Pewarganegaraan terhadap 6 orang atlet sepak bola.

Dalam fungsi diplomasi parlemen, DPR pada masa persidangan ini telah menghadiri berbagai sidang parlemen di forum Global. Seperti pertemuan Asian Parliamentary Assembly (APA) di Baku, Azerbaijan.

Selain kegiatan multilateral tersebut, DPR juga melakukan pertemuan bilateral melalui kunjungan duta besar dan delegasi negara sahabat seperti Iran, Romania, Polandia, Bosnia dan Herzegovina, Australia, Belarus, Kuba, Singapura, Palestina, Rusia, Guatemala, Filipina, Mongolia, Georgia, Yordania, Kazakstan, Turki, dan Vietnam.

“DPR RI melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) telah meresmikan pembentukan 102 (seratus dua) Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) dengan parlemen negara-negara sahabat untuk periode 2024–2029 pada tanggal 30 Januari 2025,” jelas Puan.

Menurut Puan, saat ini DPR tengah mempersiapkan penyelenggaraan sidang internasional, yaitu Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang akan diselenggarakan pada bulan Mei 2025 di Jakarta.

“Peran dan kerja sama DPR RI dalam berbagai forum internasional tersebut diharapkan dapat ikut memperkuat politik luar negeri Indonesia dalam menjaga kepentingan nasional,” ujar cucu Bung Karno tersebut.

Setelah penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, DPR akan menjalankan masa reses mulai tanggal 26 Maret sampai dengan tanggal 16 April 2025. Masa Reses adalah masa anggota DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang untuk melaksanakan kunjungan kerja di masyarakat pada dapilnya masing-masing, terutama di luar gedung DPR.

Kepada anggota dewan, Puan berpesan agar menggunakan masa reses untuk bertemu dengan rakyat dan melaporkan tugas-tugas konstitusional yang telah DPR jalankan.

“Persatukan rakyat dalam semangat gotong royong, dengarkanlah keluh kesah rakyat, riang gembiralah bersama rakyat, apalagi masa reses ini juga bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Bersama dengan rakyat menjalin silaturahmi Idul Fitri,” imbau Puan.

“Dan atas nama Pimpinan DPR RI, kami mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan rahmat dan bimbingan-Nya bagi kita semua,” tutupnya.

tag: #puan-maharani  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement