Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 22 Mei 2025 - 12:30:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Dua Mahasiswa Ditahan Buntut Demo Hari Buruh, Legislator Minta Undip dan Polda Jateng Lakukan Mediasi

tscom_news_photo_1747891801.jpg
Bonnie Triyana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyoroti penangkapan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) buntut kericuhan demo Hari Buruh atau May Day. Bonnie meminta pihak Undip dan Polda Jateng duduk bersama mencari jalan tengah dan perdamaian untuk kebaikan semua pihak.

"Saya kira pihak Undip dan Polda Jateng harus melakukan mediasi dalam konteks pembebasan tiga mahasiswa Undip yang terlibat insiden demo 1 Mei," kata Bonnie, Kamis, (22/5/2025).

Seperti diketahui, dua mahasiswa Undip berinisial MRS dan RSB ditangkap polisi pada Selasa (13/5) lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyandera Brigadir ERF saat melaksanakan pengamanan tertutup.

Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Undip, Aufa Atha Ariq, polisi sudah mengintai tempat tinggal kedua kawannya tersebut sebelum akhirnya dilakukan penangkapan. Akibat dugaan intimidasi terhadap intel Polda Jateng, MRS dan RSB terancam 8 tahun penjara.

Terkait persoalan tersebut, Bonnie meminta pihak kepolisian menempuh jalan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Terlebih kedua mahasiswa tersebut masih punya potensi untuk berkembang mengingat mereka berhasil masuk ke salah satu universitas terbaik di Indonesia.

Apalagi salah satu di antaranya adalah mahasiswa yang memiliki pretasi akademik cemerlang.

"Salah satu mahasiswa yang ditangkap, (MRS), adalah mahasiswa program Bidik Misi yang prestasi akademiknya bagus," ungkapnya.

Adapun Restorative Justice sendiri merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Penetapan tersangka dengan hukuman 8 tahun penjara ini pun dinilai berlebihan oleh organisasi HAM atau NGO internasional The Civil Society Coalition Against Organized Crime (The Coalition) dan RIGHTS (Regional Initiatives for Governance, Human Rights, and Social Justice) Asia.

Organisasi tersebut menilai sejatinya kedua mahasiswa Undip itu sedang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. Termasuk dalam konteks Hari Buruh, MRS dan RSB menyuarakan kepentingan kaum buruh yang merupakan kelompok rentan.

Oleh karenanya, Bonnie mendesak kepolisian untuk menempuh jalur mediasi daripada proses hukum.

"Tuduhan penyanderaan dan intimidasi terhadap aparat ini seharusnya ditangani secara proporsional dan terbuka untuk klarifikasi. Karenanya, silakan pihak Undip dan Polda Jateng untuk melakukan mediasi menyelesaikan persoalan ini," imbau Bonnie yang juga merupakan alumni Undip itu.

Menurut Bonnie, mediasi penting dilakukan untuk mengetahui latar belakang kasus karena para mahasiswa ini awalnya hanya merasa terganggu dengan sikap Brigadir ERF yang mendokumentasikan aksi demo mahasiswa di Semarang.

Anggota Komisi Pendidikan DPR ini pun mendorong mediasi juga perlu dilakukan terkait dengan sejumlah mahasiswa lain di Semarang yang juga ditangkap polisi saat demo Hari Buruh.

“Kita berharap persoalan ini tidak perlu sampai ke meja pengadilan. Saya meminta pihak kepolisian melakukan jalan Restorative Justice untuk persoalan ini,” sebut Bonnie.

Sebagai informasi, Polrestabes Semarang telah menetapkan enam tersangka lain dalam kerusuhan demo May Day. Mereka dituduh melakukan perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap petugas kepolisian.

Enam tersangka itu,yakni MAS (22) asal Kalimantan Barat, KM (19) dan ADA(22) asal DKI Jakarta yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes). Kemudian ada juga mahasiswa Universitas Semarang (USM) berinisial ANH (19) dan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) inisial AZG (22) asal Kota Semarang, serta seorang mahasiswa sekolah vokasi Undip berinisial MJV (19) asal Banten.

Keenamnya dikenakan Pasal 214 subsider Pasal 170 KUHP tentang melawan aparat disertai pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

“Para mahasiswa tersebut harapan setiap orangtua untuk bisa meraih masa depannya,” terang Bonnie.

Sebelumnya, Bonnie juga menyoroti kasus mahasiswa ITB Bandung yang ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan meme "ciuman" Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Meski sudah ditangguhkan penahanannya, namun status mahasiswa ITB berinisial SSS itu masih sebagai tersangka.

Bonnie sudah meminta Polisi untuk menghentikan kasus "meme Prabowo-Jokowi" dan segera membebaskan mahasiswa SSS dari ancaman pidana. Bahkan menurutnya, penyelesaian dengan mekanisme Restorative Justice juga tidak tepat, karena sejak awal tidak memenuhi unsur pidana.

"Marilah semua pihak yang terkait, untuk duduk bersama, melakukan klarifikasi, tabayyun, dan menyelesaikan persoalan dengan adil dan bijaksana," ujar Bonnie.

tag: #dpr  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement