Oleh Ariady Achmad pada hari Minggu, 27 Jul 2025 - 11:52:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Kedaulatan Data di Era Digital: Transfer Boleh, Asal Berdaulat dan Terlindungi

tscom_news_photo_1753591966.jpg
Ariady Achmad dan Bamsoet (Sumber foto : Istimewa)

TEROPONGSENAYAN.COM - Jakarta, Pernyataan Ketua MPR RI ke-15 dan Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) tentang legalitas transfer data pribadi lintas negara layak menjadi catatan penting di tengah pusaran transformasi digital global. Bamsoet menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri bukan pelanggaran, asal dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 dan memenuhi prinsip perlindungan yang ketat.

Pernyataan ini bukan sekadar pembelaan terhadap arus globalisasi data, tetapi juga pengingat bahwa kedaulatan digital tak harus berarti isolasi digital. Indonesia harus membuka mata terhadap realitas layanan cloud global, transaksi digital lintas negara, dan kerja sama ekonomi digital yang tak mungkin menghindari transfer data.

Namun, keterbukaan ini harus dibarengi kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan publik. UU PDP memberikan instrumen legal melalui syarat-syarat ketat—negara tujuan harus memiliki standar proteksi yang memadai, ada perjanjian internasional, dan yang paling penting, subjek data harus menyetujui transfer tersebut dengan informasi yang transparan.

Dalam konteks Amerika Serikat, memang masih ada keraguan mengingat tidak adanya undang-undang federal seketat GDPR Eropa. Tapi langkah Uni Eropa mengakui kerangka Data Privacy Framework (DPF) sebagai standar proteksi yang layak menjadi referensi penting bagi Indonesia. Kita tidak bisa menutup diri, tapi juga tidak boleh membuka pintu tanpa kunci.

Bamsoet benar ketika menyebut tantangan kita bukan mencegah transfer data, tapi memastikan transfer itu sah, aman, dan bertanggung jawab. Negara harus hadir bukan sebagai penghalang, melainkan sebagai penjaga hak warganya. Dalam dunia tanpa batas digital, kedaulatan adalah soal siapa yang mengatur, melindungi, dan bertanggung jawab atas data rakyat.

Kini, tugas pemerintah dan pelaku industri adalah menerjemahkan UU PDP dalam praktik sehari-hari. Bukan hanya membangun sistem kepatuhan, tetapi juga memperkuat literasi digital, transparansi kontrak layanan, dan membentuk lembaga pengawas yang berwibawa.

Data adalah sumber daya strategis. Maka, memperlakukan data dengan sembrono sama halnya dengan menjual kedaulatan secara diam-diam. Sebaliknya, bersikap paranoid terhadap kerja sama global tanpa dasar justru menghambat inovasi.

Opini Bamsoet adalah alarm sekaligus kompas:
Berani terbuka, tapi tak boleh ceroboh.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Nadiem Makarim di Pusaran Tiga Kasus: Ekosistem Digital Pendidikan yang Jadi Sumber Dugaan Korupsi

Oleh Ariady Achmad
pada hari Sabtu, 26 Jul 2025
> “Korupsi bukan hanya soal uang, tetapi soal mentalitas dan pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa.” — Prof. Dr. Margarito Kamis, Ahli Hukum Tata ...
Opini

Prabowo dan Cita-cita Ayahnya: Politik, Sejarah, dan Amanat Pengabdian

TEROPONGSENAYAN.COM - Jakarta, Ketika Prabowo Subianto terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia ke-8, sejarah mencatat bahwa ini bukan hanya kemenangan politik individu, tetapi klimaks dari ...