JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua DPR RI Sukamta, menyambut baik hasil Konferensi Tingkat Tinggi Internasional di Markas Besar PBB yang menghasilkan dokumen kerangka kerja solusi dua negara (Two-State Solution) bagi penyelesaian konflik Palestina-Israel.
Dokumen ini didukung oleh 19 negara ko-ketua, termasuk Indonesia. Langkah ini bukan sekadar simbolik. Dokumen hasil dan lampirannya mencerminkan kerja delapan kelompok yang membahas dimensi politik, hukum, keamanan, hingga kemanusiaan. Sebuah kerangka kerja konkret telah dirancang untuk mewujudkan perdamaian dan keadilan.
“Proses ini merupakan langkah konkret yang patut diapresiasi, tetapi belum menyentuh akar persoalan utama. Dokumen tersebut masih memerlukan penguatan substansi untuk menjamin keadilan dan penghentian pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel. Dokumen ini belum menyentuh akar masalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional oleh Israel,” ujar Wakil Ketua Bidang Polhukam Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis (31/07/2025).
Wakil Ketua Fraksi PKS juga menyerukan Pemerintah Indonesia untuk melakukan beberapa langkah strategis menanggapi hasil KTT 19 negara.
“Pemerintah harus mendorong implementasi keputusan Mahkamah Internasional bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah illegal. Kedua, mendorong agar rekonstruksi Gaza dan pembangunan wilayah Palestina menjadi bagian prioritas dari agenda internasional. Indonesia mengambil peran aktif dalam diplomasi internasional dan bersikap lebih aktif di tengah eskalasi kekerasan terhadap rakyat Palestina.”
Menutup pernyataannya, Anggota DPR RI dari Dapil DIY ini mengajak semua pihak untuk terus berkomitmen mengawal isu Palestina baik di level parlemen nasional maupun melalui diplomasi parlemen internasional. Perdamaian sejati hanya akan lahir jika keadilan ditegakkan.