Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 31 Jul 2025 - 13:19:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi Hukum DPR Minta Polisi Selidiki Dalang Perusakan Rumah Doa di Padang

tscom_news_photo_1753942748.jpg
Abdullah anggota Komisi III DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengecam keras aksi perusakan rumah doa dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat. Ia menilai aksi ini sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak sendi-sendi konstitusi dan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam negara hukum demokratis.

"Ini bukan hanya soal vandalisme atau pelanggaran ketertiban umum. Ini adalah bentuk nyata persekusi berbasis keyakinan, dan merupakan serangan terhadap kebhinekaan serta prinsip-prinsip dasar negara," kata Abdullah, Kamis (31/7/2025).

Seperti diketahui, puluhan warga menggeruduk dan merusak sebuah rumah yang dijadikan sebagai rumah doa bagi Jemaat Kristen di RT 03/09 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Padang, Kota Padang, Sumbar pada Minggu (27/7) petang.

Dalam video yang viral di media sosial, sejumlah orang membubarkan ibadah jemaah GKSI di Padang di dalam rumah tersebut sambil membawa kayu dan merusak kursi dan kaca. Nampak jemaah berlarian, bahkan beberapa anak-anak dari Rumah Doa tersebut juga menangis.

Usai kejadian, Polda Sumbar langsung mendatangi lokasi dan mengamankan TKP. Polisi juga menegaskan pihaknya akan menindak para pelaku meski belum ada laporan ke pihak kepolisian.

Terkait hal ini, Abdullah mendesak Kepolisian khususnya Polda Sumatera Barat, untuk tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan aktor intelektual sebagai dalang dari perusakan rumah ibadah tersebut.

"Polda Sumbar harus selidiki aktor intelektual, penghasut, atau pihak-pihak yang secara sistematis mendorong terjadinya kekerasan berbasis identitas itu," tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

"Ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara utuh dan tidak berhenti pada pelaku teknis semata," sambung Abdullah.

Dalam negara hukum (rechtsstaat), Abdullah menegaskan bahwa tindakan perusakan rumah ibadah merupakan kejahatan serius terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Hal ini sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama,” tuturnya.

Lebih jauh, Abdullah meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan kasus-kasus intoleransi oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Sebab selama ini, menurutnya, penyelesaian kasus intoleransi kerap kali berujung pada kompromi administratif atau mediasi sepihak yang tidak menguntungkan korban dan justru memperkuat impunitas bagi pelaku.

“Tidak boleh ada pembiaran atau penyelesaian kompromistis terhadap kejahatan kebencian. Negara tidak bisa tunduk pada tekanan kelompok mayoritas ketika konstitusi sudah tegas melindungi semua warga negara secara setara,” tegas Abdullah.

Anggota komisi yang mengurusi bidang penegakan hukum dan bermitra dengan Polri itu juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Termasuk, kata Abdullah, keterbukaan kepada publik mengenai hasil penyidikan, motif pelaku, dan langkah-langkah hukum lanjutan.

"Penegakan hukum yang transparan adalah bagian dari rekonsiliasi sosial dan penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam isu-isu intoleransi dan kebebasan beragama," pungkasnya.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement