Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 02 Agu 2025 - 21:11:31 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Soroti Penanganan Dugaan Tipikor pada Investasi PLN Batubara Tahun 2018-2020 oleh Kejati DKJ

tscom_news_photo_1754143891.jpg
Nasir Djamil (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil menyoroti penanganan kasus yang terkesan lambat dan tidak transparan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh anak usaha PLN Batubara yakni PLN Batubara Investasi dalam proses akuisisi sebagian saham di beberapa perusahaan milik PT atlas resource tbk, periode 2018-2020.

Nasir menilai, Kejati DKJ semestinya harus bergerak cepat dan jangan sampai terkesan lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara baik itu puluhan maupun ratusan miliar rupiah.

Meski telah berganti pimpinan di tubuh Kejati DKJ, Nasir meminta agar sistem penyelidikan atau bahkan penyidikan tetap terus berjalan dan terbuka ke publik agar kerugian negara tidak bertambah oleh praktek jahat oknum-oknum di tubuh BUMN yang sengaja memanfaatkan kesempatan.

"Harusnya saya kira jangan terlalu lama dalam penanganan kasus dugaan korupsi seperti ini yang bisa merugikan keuangan negara, berapapun itu angkanya," ujarnya melalui sambungan telepon, senin (21/07/2025).

"Ya harus terbuka, dan jangan malah ditutup-tutupi meski sudah berganti pimpinan, apalagi ini sudah jelas ada laporan dari BPK, kalau memang ada penyimpan ataupun tidak harus diungkap ke publik agar marwah kejaksaan tetap terjaga," tambahnya.

Perlu diketahui PLN Batubara Investasi melakukan Penandatanganan kerjasama antara PT PLN Batubara Investasi (PLNBBI) dengan direktur utama PT Atlas Resources Tbk (ARII) Andre Abdi, khususnya dalam hal pengambil alihan saham baru di PT Mitra Musi Jaya (MMJ) pada tahun 2018.

Namun dalam laporan BPK-RI tahun 2022, terdapa indikasi bahwa PLN Batubara Investasi belum sepenuhnya menerapkan Prinsip Good Corporate Governance dalam pembayaran biaya yang dibayar di muka kepada mitra (Atlas Resource tbk) dengan saldo mencapai Rp164 miliar.

Oleh karenanya, pada tahun 2023 Kejati DKJ sempat melakukan penyelidikan dengan memanggil salah satu direktur PT Atlas resource tbk sekaligus anak usahanya PT Musi Mitra Jaya Joko Kus Sulistyoko untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini masih belum jelas bagaimana perkembangan kasus tersebut.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement