Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 08 Agu 2025 - 18:02:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Pernyataan Menteri ATR soal Tanah Terlantar Diambil Negara, Legislator: Jangan Buat Narasi yang Provokatif

tscom_news_photo_1754650926.jpeg
Ilustrasi lahan tanah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menanggapi ramainya meme dan parodi di media sosial soal ‘tanah terlantar diambil negara’ buntut pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia juga menilai pernyataan Menteri Nusron meresahkan publik.

Menurut Khozin, kebijakan tanah terlantar memiliki persoalan yuridis dan praksis. Sebagaimana disebut dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar mengatur mengenai kewajiban pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha serta pemegang hak pengelolaan.

“Ada persoalan yuridis dari kebijakan tersebut, yakni soal obyek penertiban tanah terlantar, juga menyasar ke tanah hak milik yang terdapat di Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,” kata Khozin, Jumat (8/8/2025).

Namun Khozin menyebut, aturan mengenai penertiban tanah terlantar semestinya hanya ditujukan kepada tanah yang masuk kategori hak guna bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), serta Hak Pengelolaan (HP) bukan tanah dengan surat hak milik (SHM).

Oleh karena itu, Khozin menyarankan agar pemerintah fokus saja pada tanah yang masuk kategori HGU, HGB, & HP. Sementara tanah bersertifikat hak milik, sepenuhnya merupakan hak masyarakat.

“Semestinya pemerintah fokus saja ke tanah selain hak milik. Sementara HGU, HGB, dan HP yang tidak difungsikan atau yang sudah mati masa berlakunya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” sebutnya.

Khozin pun berbicara dari sisi praksis mengenai kebijakan Menteri ATR/BPN yang dinilai juga tidak mudah dilakukan. Ia menyebut, tanah-tanah HGU yang terlantar hingga saat ini pemanfaatannya belum dioptimalkan pemerintah.

“Jadi memang baiknya fokus saja pada HGU dan HGB, tidak menyasar tanah hak milik,” tegas Khozin.

Lebih lanjut, Anggota Komisi di DPR yang mengurusi soal pertanahan dan agraria ini mengingatkan, hak kepemilikan atas tanah juga dilindungi oleh hukum. Sehingga, kata Khozin, tanah hak milik yang tak digunakan atau terlantar selama lebih dari dua tahun tidak serta merta bisa diambil pemerintah.

“Hak kepemilikan atas tanah dilindungi oleh hukum,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Diketahui sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa tanah yang menganggur atau tidak memiliki aktivitas selama dua tahun maka akan diambil alih oleh negara. Ia mengatakan, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja sehingga bisa diambil alih negara jika tidak dipergunakan.

Bahkan Nusron sempat mengeluarkan pernyataan kepada publik yang cukup mengejutkan, yakni ‘emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?’.

Terkait hal ini, Khozin menyayangkan ucapan Menteri ATR/BPN soal tanah hak milik yang juga bakal disasar pemerintah jika tak pasang patok tanda batas, bahkan menyinggung soal leluhur apakah bisa membuat tanah. Ia lantas meminta pejabat publik untuk mengeluarkan narasi yang mengedukasi publik.

"Mohon kepada menteri ATR/BPN sekiranya ambil angle narasi yang lebih edukatif dan solutif, jangan buat narasi yang berpotensi provokatif ke publik," tutur Khozin.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement