Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 12 Agu 2025 - 09:16:18 WIB
Bagikan Berita ini :

BEI Siap Berkoordinasi dan Bekerja Sama dengan Kejaksaan Terkait Dugaan Tipikor PT Atlat Resource TBK

tscom_news_photo_1754964978.jpg
BEI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi serius pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan PT Atlas Resources Tbk dalam kerja sama investasi dengan PT PLN Batubara Investasi (PLN BBI) pada periode 2018–2020.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi secara lengkap mengenai kasus tersebut. Meski demikian, BEI siap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kejaksaan apabila dibutuhkan, khususnya terkait transaksi saham yang dilakukan PT Atlas Resources Tbk.

"Kita belum tau pasti soal itu, tapi kita siap bekerjasama dengan mereka (kejaksaan) jika memerlukan data ataupun itu, karena telah diatur oleh Undang-Undang" ujarnya saat diwancarai di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (11/08/2025).

Kristian menambahkan, BEI akan meminta masukan serta data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melakukan evaluasi mendalam sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, termasuk terkait potensi sanksi.

“Coba ditanyakan juga ke OJK soal kliring ataupun data keuangan, karena kami di sini juga akan berkoordinasi dengan semua pihak sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2018, Direktur Utama PT Atlas Resources Tbk, Andre Abdi, menandatangani kontrak kerja sama investasi dengan PLN BBI terkait pengambilalihan saham anak usaha PT Atlas Resources Tbk.

Namun, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kejanggalan terkait pembayaran pada kerja sama tersebut. BPK juga mencatat indikasi pembayaran yang melebihi nilai wajar, yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, PT Atlas Resources Tbk melalui anak usahanya, PT Banyan Koalindo Lestari (BKL), PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL), dan PT Musi Mitra Jaya (MMJ), dinilai tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal ini berakibat pada kurangnya pasokan batubara ke tujuh PLTU di Pulau Jawa, sehingga diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Atas temuan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2023 telah memulai penyelidikan dan memanggil Direktur PT Atlas Resources Tbk, Joko Kus Suliyastyoko, untuk dimintai keterangan.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement