Oleh Fath pada hari Kamis, 14 Agu 2025 - 15:10:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Terpidana Silfester Matutina Jabat Komisaris ID Food, Komisi VI Ungkit Potensi Pelanggaran UU

tscom_news_photo_1755159004.jpg
Sartono Hutomo Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Hutomo, menekankan pentingnya pengelolaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang dijalankan secara profesional dengan tidak menempatkan sosok dalam posisi strategis hanya untuk sekadar ajang pembagian kursi.

Hal itu disampaikan Sartono merujuk keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengangkat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food.

Padahal, pada 2019 lalu ia divonis penjara 1,5 tahun karena dinyatakan menghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, Silfester masih bebas.

“Keputusan semacam ini memerlukan pertimbangan yang matang, berlandaskan pada kepentingan nasional, keberlanjutan BUMN, serta perlindungan terhadap kepercayaan publik,” tegas dia kepada awak media di Jakarta, Kamis,(14/8/2025).

Sartono mengingatkan, pengelolaan BUMN, terlebih yang memiliki peran strategis seperti ID Food, menuntut standar profesionalisme, transparansi, dan integritas yang tinggi.

Bagi Sartono, kepercayaan publik hanya dapat terjaga apabila setiap penempatan jabatan publik dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak yang bersih, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Dengan demikian, proses pengangkatan harus mempertimbangkan secara obyektif apakah kehadiran seseorang akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan negara, atau justru menimbulkan risiko reputasi dan kinerja,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Sartono menekankan, pada prinsipnya penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten, tanpa diskriminasi, dan bebas dari praktik tebang pilih.

Sartono menegaskan, apabila Silfester Matutina masih berstatus pidana maka penunjukan dirinya sebagai Komisaris Independen ID FOOD perlu dikaji secara mendalam.

“Apabila benar yang bersangkutan masih berstatus terpidana, maka penunjukan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Sartono.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement