Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 11 Sep 2025 - 18:23:21 WIB
Bagikan Berita ini :

TNI Tak Punya Legal Standing, Komisi Hukum DPR Minta Rencana Melaporkan Ferry Irwandi Tak Perlu Dilanjutkan

tscom_news_photo_1757589801.jpg
Abdullah anggota Komisi III DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus Influencer, Ferry Irwandi ke polisi tak perlu dilanjutkan. TNI berencana melaporkan Ferry terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dari pendapatnya di media sosial.

Menurut Abdullah, rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi tidak sesuai dengan perundang-undangan.

“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah, Kamis (11/9/2025).

Diketahui sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9).

Brigjen Juinta menyebut maksud kedatangannya untuk berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait hasil patroli Siber TNI yang menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Adapun Ferry Irwandi dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber. Belakangan mantan PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI ini kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus lalu.

Sementara Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus telah menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

Selain TNI tak punya legal standing, kata Abdullah, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tak berlaku untuk institusi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di samping itu, rencana pelaporan ini juga dinilai berpotensi mempersempit ruang demokrasi. Abdullah khawatir, rencana pelaporan tersebut justru membuat masyarakat sipil jadi takut atau ekstra hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya ke depan.

“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi (UU), dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” jelas Legislator dari Dapil Jateng VI itu.

Abdullah pun terus mendorong semua pihak agar turut menjaga TNI selalu profesional.

“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa,” pungkas Anggota komisi DPR yang membidangi urusan hukum dan bermitra dengan Kepolisian RI (Polri) itu.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement