JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gerakan Millennial Indonesia Emas (GMIE 2045) menyatakan dukungan penuh terhadap pandangan pengamat kebijakan publik Hardjuno Wiwoho yang meminta DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara mendalam, pasal per pasal.
Ketua Umum GMIE 2045, Ilham Abraham Mansyur, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan menutup celah bagi pelaku kejahatan ekonomi.
“Kami sejalan dengan pandangan Pak Hardjuno. DPR harus membahas RUU ini dengan serius, pasal per pasal, sehingga aturan yang dihasilkan tidak hanya tegas terhadap koruptor tetapi juga adil dan melindungi hak-hak warga negara,” ujar Ilham dalam pernyataan resminya, Sabtu (13/9/2025).
GMIE 2045 menilai percepatan pembahasan RUU ini sangat penting, mengingat maraknya kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Ilham juga mengingatkan bahwa mekanisme perampasan aset harus dilakukan secara transparan, dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.
“Prinsipnya jelas: kekayaan yang tidak wajar harus bisa ditelusuri dan jika terbukti berasal dari kejahatan, harus dirampas untuk negara. Tapi semua harus dilakukan lewat proses hukum yang adil,” tambah Ilham.
GMIE 2045 berkomitmen mengawal proses legislasi ini agar selaras dengan semangat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.