Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 03 Jun 2024 - 10:12:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Daftar Organisasi Keagamaan Potensi dapat Izin Usaha Tambang

tscom_news_photo_1717384375.jpg
Suasana pertambangan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Jokowi membuat aturan baru mengenai organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, berikut daftar ormas Keagamaan yang berpotensi ikut urus tambang:

1. Islam

Ada setidaknya 89 ormas Agama Islam di Indonesia yang berpotensi mengelola usaha tambang. Ormas tersebut di antaranya:
- Nahdlatul Ulama (NU)
- Muhammadiyah
- Sarekat Islam
- Persatuan Islam (Persis)
- Persatuan Umat Islam (PUI)
- Al Irsyad Al Islamiyah
- Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
- Mathlaul Anwar
- Al Jam"iyatul Washliyah
- Wanita Islam
- Darud Dakwah Wal Irsyad
- DDII
- Alkhairaat
- Hidayatullah
- dan lain sebagainya.

2. Kristen

Ormas Agama Krsiten yang terdaftar dalam Kementerian Keagamaan dan berpotensi untuk mengelola tambang antara lain:
- Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
- PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia)
- PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia)
- PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia)
- Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
- dan banyak lagi lainnya.

3. Katolik

Ormas Agama Katolik yang terdaftar dalam Kementerian Keagamaan dan berpotensi mengelola tambang antara lain:
- Wanita Katolik RI (WKRI)
- Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
- Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).

4. Budha

Ormas agama Budha yang berpotensi mengelola tambang antara lain:
- Majelis Buddhayana Indonesia
- Yayasan Lumbini
- Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia
- Pemuda Theravada Indonesia
- Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.

5. Hindu

Ormas agama Hindu yang berpotensi mengelola tambang antara lain:
- Lembaga Pengembangan Dharma Gita
- Peradah Indonesia
- Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
- Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI)

6. Khonghucu

Ormas agama Khonghucu yang berpotensi mengelola tambang di Indonesia ialah Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).

tag: #izin-usaha-pertambangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...