Berita
Oleh untung ss pada hari Senin, 06 Jul 2015 - 08:13:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Revisi PP JHT, Bukti Pemerintah Amburadul

46bamsoet.jpg
Bambang Soesatyo (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 tahun 2015 mengenai pencairan Jaminan Hari Tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan membuktikan manajemen pemerintah amburadul.

"Ini tragedi, lagi-lagi alasan belum baca, peraturan direvisi. Persis seperti kasus perpres uang muka mobil pejabat yang diralat presiden," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, Senin (6/7/2015).

Menurutnya, kasus ini menunjukkan indikasi banyaknya orang yang tidak kualifaid ada di lingkungan pemerintahan Jokowi. Menterinya ceroboh presidennya agak bingung apa yang mesti dilakukan.

Kecerobohan para menteri diikuti orang-orang kepercayaan Jokowi di kantor Presiden. Mereka tanpa baca dan mempelajari muatan Perpres langsung menyodorkannya ke Presiden untuk ditandatangani.

"Jelas bahwa Menteri Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris negara patut dipersalahkan, karena sebelum sampai di meja presiden dia harus paham mauatan dulu," kata dia.

Mensekab dan Mensesneg, lanjut Bambang, seharusnya tidak asal menyodorkan dokumen yang akan diteken presiden. Mereka wajib memperlajari muatan dokumen itu sebelum dibawa ke meja Presiden.(ss)

tag: #pp  #jht  #revisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...