JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --122 Juta Rekening bank tidak aktif (dormant) telah dibuka oleh PPATK. Rekening-rekening tersebut telah selesai dianalaisa PPATK dan sudah dikembalikan ke pihak Bank.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavananda di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
"Proses analisis PPATK sudah selesai karena kita target awal Juli selesai semua setelah kita dapat 122 juta rekening, kita target Juli selesai," terangnya.
Dijelaskan Ivan, Ivan memastikan tidak ada perampasan atau penyitaan uang dalam rekening yang sebelumnya dilakukan pemblokiran tersebut.
Menurutnya, langkah PPATK murni untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Lebih jauh, Ivan menyampaikan jual-beli rekening online makin marak di marketplace. Jual-beli rekening ini terindikasi ke tindak pidana pencucian uang, seperti judi online dan korupsi. Ia pun berpesan kepada masyarakat
"Untuk itu, tolong dijaga rekeningnya jangan sampai rekening yang dimiliki diperjualbelikan atau identitasnya diperjualbelikan yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku-pelaku tindak pidana," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar ALhabsyi mendukung upaya yang dilakukan oleh PPATK. Menurut Habib Aboe tak ada aturan yang dilanggar dari proses pemblokiran tersebut termasuk proses yang telah ditempuh.
“Kalau saya lihat, tidak ada hal yang dilanggar oleh PPATK pada proses memblokir rekening dormant itu. Yang diblokir adalah, rekening yang beresiko tinggi biar pemilik nasabah dananya dilindungi. Apalagi rekening itu diblokir sementara saja dan bisa dikembalikan kepada pemiliknya jika rekening itu tidak ada masalah,” ujarnya.
“Status dormant itu kan diminta dulu ke bank, tak ujuk-ujuk langsung diblokir. Pemblokiran perlu dilihat, seseorang sebagai pegawai atau seorang petani tapi memiliki uang ratusan miliar. Jika rekening itu mencurigakan baru diproses klasifikasi dari rekening yang berstatus dormant berpotensi yang berisiko dibobol untuk tujuan kejahatan termasuk judol, pencucian uang dan peredaran narkoba,” tambahnya.
Wakil rakyat Dapil Kalimantan Selatan ini mengungkapkan, PPATK telah membuka 122 juta rekening bank yang tidak aktif yang disebut dormant. Habib Aboe menceritakan, kejadian di Ciamis, Jawa Barat tahun 2024 lalu atas nama tersangka TCA pemegang 200 lebih buku rekening bank yang dibeli dari warga untuk menampung uang judol total sekitar Rp 356 miliar.
“Yang begini yang harus ditangani. Karena dengan ratusan buku rekening bank beserta mobile banking yang kemudian dibawa ke Kamboja. Dan PPATK ini bekerja sama dengan OJK untuk menjaga agar rekening dormant yang nganggur selama 5-35 tahun tidak digunakan pemiliknya, bisa digunakan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab,” terang Habib Aboe.
Menurut Habib Aboe langkah PPATK tersebut telah berhasil menekan transaksi judi online 70 persen usai memblokir rekening dormant, tentu hal ini perlu diapresiasi.
“Banyak informasi rekening dibobol. Rata-rata pelaku Judol memanfaatkan rekening dormant yang diduga rawan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Data dari PPATK ada sekitar satu juta pemilik rekening yang diduga terkait TPPU, PPATK menemukan 150 ribu,” pungkasnya.