JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
"Kembali pada aturan lama sebelum ada revisi. Pimpinan (Komisi IX)-nya juga gak tanggap-tanggap. Kalau saya (pimpinan Komisi IX), saya tutup aja (rapatnya) usir aja mereka (pihak Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan) itu, percuma gak ada titik temu, argumentasi terus," kata anggota Komisi IX Ribka Tjiptaning di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan kepada wartawan, Senin (6/7/2015).
Meski PP PP ini merupakan kewenangan pemerintah, terang Ribka, Namun seharusnya pemerintah berkonsultasi terlebih dahulu ke DPR.
"Kembali pada aturan lama dulu sampai reses nanti selesai. Baru kalau mau revisi kita konsultasi dengan DPR. Memang itu kewenangan pemerintah PP, Kepmen, itu kita tahu, kalau Undang-Undang dengan DPR," ungkapnya.
Kekesalah Ribka makin bertambah, ketika Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri tidak datang memenuhi undangan Komisi DPR yang membidangi masalah kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan itu dalam RDP kali ini.
"Nah ini juga menterinya tidak datang, berarti niatan baik tidak ada. Ini ujungnya kan oh iya akan kami sampaikan pada pak menteri, ngapain kayak gitu," tandasnya.
Pemerintah per tanggal 1 Juli 2015 telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Di mana dalam aturan baru tersebut, JHT batu bisa dicairkan setelah 10 tahun masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan bisa dicairkan seluruhnya jika sudah menginjak umur 56 tahun. Namun akhkirnya, pemerintah sepakat merevisi kebijakan tersebut lantaran banyaknya penolakan dari berbagai kalangan.(yn)