JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015). Dalam rapat itu DPR mendesakpemerintah agar merevisi tiga peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan yaitu PP No. 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKm), PP No. 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun (JP) dan PP No. 46 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), dan untuk sementara diberlakukan aturan yang lama sampai dengan dilakukan revisi.